Headline

Khawatiran Soal Lahan Food Estate Jadi Aspirasi Warga Kecamatan Sepang 

Foto : Jajaran Komisi II DPRD Kalteng berfoto bersama Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tewai Baru, Kecamatan Sepang, usai menyerap aspirasi diwilayah setempat, Kamis (3/6/2021). 

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Adanya kekhawatiran masyarakat Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bahwa lahan yang dimiliki khususnya yang bersertifikat diambil secara sepihak oleh pemerintah pusat Republik Indonesia (RI) dengan dipasangnya Plang Food Estate di tata batas baru.

Menjadi aspirasi yang disampaikan warga kepada kalangan Komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker), Kamis (2/6/2021).

Warga Kecamatan Sepang berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Gumas melalui dinas/instansi terkait mencari solusi terhadap permasalahan tata batas baru di lahan Food Estate Singkong. 

“pada awalnya tidak menjadi masalah, akan tetapi muncul saat adanya pemasangan Plang yang menyatakan bahwa lokasi tata batas yang dipasangi Plang tersebut merupakan lahan Food Estate. Sehingga masyarakat khawatir bahwa lahan yang dipasangi Plang tersebut akan diambil oleh negara secara sepihak. Sedangkan lahan milik masyarakat sudah berkekuatan hukum atau bersertifikat,” ucap Camat Sepang, Sayusdi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Tewai Baru tersebut, Camat Sepang Sayusdi kembali menyampaikan masyarakat Sepang juga beranggapan bahwa Lahan yang diperuntukan bagi Food Estate Singkong, dianggap lahan yang masuk dalam kategori tidak produktif. Namun masyarakat tetap berharap agar program ini bisa berjalan dengan lancar.

”Oleh karena itu perlu adanya teknologi khusus untuk mengolah tanah tersebut agar bisa produktif dan masyarakat tetap berharap agar program ini bisa sukses,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Luhing Simon  menyampaikan bahwa kekhawatiran yang muncul dimasyarakat terkait tata batas baru tersebut disebapkan karena sejumlah faktor.

Diantaranya yaitu kurangnya sosialisasi dan pemahaman mekanisme dari Food Estate Singkong, sehingga muncul sebuah paradigma bahwa lahan yang digarap tersebut  akan diambil alih oleh pemerintah.

“Sebenarnya yang mencuat selama ini bukan permasalahan, hanya sebuah kekhawatiran dari masyarakat. Hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi dan pemahaman yang diberikan ke masyarakat, sehingga masyarakat beranggapan bahwa lahan yang akan digarap akan hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Padahal kenyataannya bukan seperti itu,” terangnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, luasan lahan Food Estate Singkong di Kabupaten Gumas adalah 32 ribu hektar dengan realisasi percobaan seluas 2 ribu hektar dan dibagi menjadi 2 tahapan.

“Tahapan awal pengarapan adalah seluas 2 ribu hektar, namun hal tersebut belum dilaksanakan sampai sekarang. Sedang untuk masa percobaan, lahan yang baru dibuka adalah 640 hektar dan yang sudah ditanami singkong baru 200 hektar. Disini yang harus dipertegas adalah lahan seluas 640 hektar tersebut tidak termasuk dalam luasan 2 ribu hektar,” tegasnya.

Pihaknya juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, saling bersinergi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dalam meningkatkan sosialisasi program Food Estate singkong kepada masyarakat.

“Program Food Estate bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu kita mendorong antara Pemprov dan Pemkab Gumas, bisa saling bersinergi dengan pemerintah pusat, dalam rangka meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menciptakan persepsi negatif masyarakat,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *