
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan tunggal Bus Damri di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Palangka Raya yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa penumpang luka-luka.
“Semoga almarhumah diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan yang korban yang mangalami luka-luka agar lekas sembuh” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah, M. Iqbal Hasanuddin, Kamis (20/5/2021).
Meski ditengah guyuran hujan, dirinya dan Kepala Unit Operasional dan Humas Bapak Mangandar Doloksaribu beserta jajaran, bergerak menuju tempat kejadian kecelakaan untuk memastikan keterjaminan dan mengidentifikasi korban kecelakaan.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menjamin seluruh bagi para korban kecelakaan tunggal Bus Damri di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Palangka Raya.
“sekali lagi saya sampaikan rasa berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja,” beber pria murah senyum ini.
Iqbal juga berpesan, kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan.
Kendati ditengah saat situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.
“Sesuai ketentuan, korban yang meninggal mendapat santunan senilai Rp.50.000.000 juta yang telah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada suami korban sebagai ahli waris sah yang berdomisili di Desa Bayat, Nanga Bulik” ujar M. Iqbal lebih dalam.

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000.
Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan Ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka luka,” lanjut Iqbal.
Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran IW (iuran wajib) yang dibayarkan oleh penumpang saat melakukan pembelian tiket Bus yang sah atau kendaraan penumpang umum yang lainnya.
Sekedar diketahui, besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.
PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan.
“Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Menjamin hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” tutupnya.(a2)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah