FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Siswandi

Jalan Umum Tidak Diperuntukan Bagi Angkutan PBS

FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Siswandi

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Masih banyaknya Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalteng yang masih menggunakan fasilitas jalan umum untuk mengangkut hasil produksi menjadi perhatian kalangan DPRD Kalteng.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Siswandi bahwa menurutnya banyak PBS diduga menggunakan jalan umum dalam mengangkut hasil perkebunan sawit, angkutan kayu Logging maupun tambang, sehingga hal tersebut berpotensi menyebapkan kerugian daerah akibat kerusakan jalan.

“perlu adanya ketegasan dari Pemprov Kalteng agar Perda nomor 7 tahun 2012 bisa ditegaskan dan di implementasi, khususnya terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar dengan menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil hutan, tambang maupun perkebunan,” kata Siswandi, Jumat (14/5/2021).

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012, mengatur tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS).

Dirinya menambahkan, fakta kerusakan jalan akibat dilintasi angkutan PBS  bisa dilihat di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang saat ini mengalami kerusakan parah.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini menambahkan, hal ini tentunya harus menjadi pembelajaran serta mendapat perhatian pemerintah.

Dengan harapan agar Perda nomor 7 tahun 2012 bisa di pertegas implementasinya dilapangan, dengan melibatkan seluruh Stakeholder terkait.

Kendati ada hal lain yang menyebabkan PBS harus mengangkut hasil hutan, pertambangan dan perkebunan  melewati jalan umum.

Namun perlu diperhatikan, harus adanya perjanjian dengan pemerintah agar angkutan PBS yang melintas dijalan umum wajib bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan jalan.

“pada dasarnya jalan umum tidak diperuntukan bagi angkutan PBS,” tutup politisi Fraksi Partai Demokrat ini.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *