beritakalteng.com – KUALA KURUN – Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 01 tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah, Polres Gunung Mas langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Hari ini Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 10.30 Wib anggota Polres Gumas bersama dengan TNI melakukan pemasangan spanduk maklumat Kapolda Kalteng tersebut di beberapa titik vital di Kota Kuala Kurun, Kab. Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol Aries Nugroho, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
“Untuk mensosialisasikan maklumat ini tadi kita juga sudah memasang spanduk berisi maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Karhutla di beberapa tempat vital agar diketahui masyarakat,” kata Aries.
Aries menambahkan berdasarkan maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan yang berdampak luas dari kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.
“Dalam maklumat ini sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai Rp 10 miliar,” jelasnya. (arl)