Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Keterbukaan penggunaan anggaran pendidikan sangat berdampak pada kepercayaan orang tua siswa pada konteks realisasi penggunaan anggaran.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing bahwa keterbukaan informasi penggunaan anggaran merupakan sebuah kewajiban, dalam rangka mendorong kemajuan dunia pendidikan.
“telah disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan bahwa saat ini, tidak boleh lagi ada anggaran yang ditutup-tutupi dan hal tersebut juga mengacu pada Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelas Duwel, senin (22/2/2021)
pihaknya juga mendorong agar seluruh sekolah, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA), agar mengimplementasi keterbukaan informasi Publik terkait penggunaan anggaran pendidikan, tanpa terkecuali sekolah di wilayah pelosok.
“Sebenarnya keterbukaan penggunaan anggaran khususnya didunia pendidikan adalah sebuah kewajiban,” bebernya menambahkan.
Dirinya menyarakna akan lebih baik apabila rincian alokasi anggaran pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicantumkan dalam sebuah baliho dan dipasang didepan sekolah.
Ini dimaksudkan agar masyarakat, khususnya para orang tua siswa melihat langsung untuk apa saja anggaran tersebut digunakan. Karena para orang tua juga berhak untuk mengawasi jumlah serta alokasi anggaran tersebut.
anggaran yang digunakan dalam menunjang kemajuan pendidikan, baik sarana-prasarana (Sapras) sekolah maupun Beasiswa untuk peserta didik, sekecil apapun harus dipertanggung-jawabkan melalui keterbukaan informasi.
Sehingga, hal tersebut mampu meminimalisir penyalahgunaan anggaran oleh oknum tidak bertanggung.
“Dengan diterapkannya keterbukaan informasi terkait alokasi anggaran pendidikan, dapat meminimalisir penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.(*)