Ditolak : Gugatan Adiyat Nugraha terkait pemberitaan yang dimuat di Borneo24.com tentang bolos rapat DPRD ditolak oleh Dewan Pers.

Dewan Pers Tolak Pengaduan AN Terhadap Pemberitaan Tentang Bolos Rapat

Ditolak : Gugatan Adiyat Nugraha terkait pemberitaan yang dimuat di Borneo24.com tentang bolos rapat DPRD ditolak oleh Dewan Pers.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Dewan Pers menolak pengaduan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, AN, perihal keberatannya terhadap pemberitaan di salah satu media daring yang dianggap menyudutkan nama baiknya.

Penolakan pengaduan AN tersebut tertuang dalam surat Nomor : 144/DP-K/II/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Komis Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etika Pers (PMPEP), Arif Zulkifli tersebut, Dewan Pers menilai bahwa pengaduan yang dilayangkan oleh AN terhadap berita yang dimuat di media Borneo24.com tertanggal 18 Juli 2020 itu tidak terbukti melanggar kode etik jurnalistik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada lima poin penting yang menjadi dasar penolakan Dewan Pers terhadap pengaduan AN, yakni di dalam berita berjudul “Berdasarkan Absensi, Adiyat Nugraha Tidak Hadir Sebanyak 7 Kali Sidang Rapat Paripurna di DPRD Barsel” itu, telah dimuat pernyataan AN yang membantah tudingan ketidakhadirannya tersebut.

Kemudian, wartawan teradu yaitu Amar Iswani, sudah melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap AN namun tidak berhasil. Poin ketiga, adalah AN dalam hal ini sedang menjalankan fungsi pers yakni sebagi kontrol sosial.

Selanjutnya, poin keempat, meskipun di dalam berita sudah ada upaya konfirmasi dan keberimbangan berita, namun berita yang ditulis berpotensi merugikan Pengadu dan Pengadu merasa belum mendapatkan kesempatan yang proporsional (memadai) untuk mengemukakan pendapatnya.

Yang terakhir, sesuai dengan Pasal 3 Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers yaitu “Karya Jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya,” maka pengaduan ini tidak bisa diproses lebih lanjut.

Berdasarkan kelima poin diatas, selain menolak pengaduan dari AN, Dewan Pers kemudian menyarankan agar pihak AN melalui kuasa hukumnya Kartika Candra and Associattes, untuk memberikan hak jawabnya kepada media Borneo24.com melalui tulisan ataupun secara lisan.

Foto : Adiyat Nugraha

Menyangkut ditolaknya pengaduannya tersebut oleh Dewan Pers, Adiyat mengaku bahwa hal itu sudah sesuai dengan koridor dan kompetensi masing-masing instansi.

“Pada dasarnya kami sudah melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur sesuai hak yg kami miliki, mengenai tanggapan itu hak semua pihak yg bersangkutan dalam ruang lingkup kompetensinya masing-masing. Dan langkah berikutnya kita laksanakan sesuai porsi dan koridornya masing-masing,” tulisnya kepada awak media melalui pesan singkat, Minggu (21/2/2021).

Sementara itu, untuk langkah selanjutnya kader partai Gerindra ini mengatakan akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Mengenai itu saya masih menunggu saran dan masukan dari kuasa hukum saya. Itu aja terimakasih,” jawab Adiyat mengakhiri.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *