Terkait Sengketa Pilgub, Sugianto – Edy Ajak Warganya Hormati Putusan MK

FOTO : Pasangan H. Sugianto Sabran dan Edy Pratowo saat memanjatkan doa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kalteng, Selasa (16/2/2021).

Beritakalteng.com – Palangka Raya – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak laporan sengketa Pilkada Kalteng, Selasa (16/2/2021).

Menyikapi hal itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo mengapresiasi keputusan itu serta mengajak semua element masyarakat bersama-sama membangun Kalteng lebih baik ke depan.

“Kami bersama-sama menyaksikan secara virtual dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Mari kita bersama sama membangun Kalteng lebih baik lagi,” kata Sugianto Sabran, usai memantau sidang secara virtual.

Selanjutnya Edy Pratowo menyusul Sugianto Sabran, dan bersalaman kemudian bersama salah satu kuasa hukum Rahmadi G. Lentam melaksanakan Salat Magrib berjamaah.

“Kami bersama pa Haji Sugianto Sabran, mendengarkan keputusan MK. Kami berterimakasih kepada masyarakat atas doa dan harapannya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama membangun Kalteng ke depannya lebih baik lagi,” ucap Edy.

Bupati Pulang Pisau itu juga menyebut bahwa hasil keputusan MK adalah untuk semua masyarakat Kalteng dalam bersama membangun daerah Kalteng ke depanya lebih baik lagi.

“Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu membangun Kalteng yang lebih baik lagi. Mari kita melupakan perbedaan dan kita sama sama membangun Kalteng lebih berkah lagi,” sebut Edy. (ynd/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *