
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Kalangan Legislatif Kalteng mendorong adanya ancangan Peraturan Daerah Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Raperda PTGKD) terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau pejabat lain yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal ini disampaikan juru bicara (Jubir) Fraksi Partai Golkar, Hj.Siti Nafsiah bahwa Fraksi Golkar tentu sudah sangat mempertimbangkan banyak hal sebelumnya, terutama dalam keselarasan kepentingan masyarakat dan Pemprov Kalteng.
“Kami Fraksi Partai Golkar sudah mencermati, mendiskusikan dan bahkan mendengar langsung pidato pengantar gubernur. Raperda ini di nomor urut 11 sampai dengan 19 perlu adanya penyempurnaan redaksional, juga berdasarkan nomor urut dan tahun terbit peraturan perundang – undangan terkait, maka dari itu kami mohon penjelasan,” kata Hj.Siti Nafsiah, selasa (16/2/2021)
Selain itu, redaksional dari raperda tersebut yang berkaitan dengan BPK RI juga dianggap oleh pihaknya memiliki makna yang tidak jelas atau bermakna ganda, sehingga butuh diperbaiki secara baik.
“Jangan sampai redaksional ini nantinya mengakibatkan multi tafsir bagi pembaca. Sebab tidak tegas juga dalam menjelaskan yang dimaksud dengan BPK RI, apakah BPK RI yang berkedudukan di Ibu kota negara atau perwakilan daerah ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, dalam Raperda PTGKD ini juga menyatakan bahwa setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada kepala daerah atau melapor kepada pejabat yang berwenang, akan tetapi pihaknya tidak menemukan adanya jaminan atau perlindungan keselamatan maupun kerahasiaan identitas pelapor.
“Fraksi Partai Golkar Khawatir pasal yang memuat hal tersebut nantinya tidak berjalan dengan baik ataupun optimal,”pungkasnya.(*)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah