Tertibkan Warga yang Tidak Pakai Masker

 

beritakalteng.com –  KUALA KURUN – Polsek Tewah jajaran Polres Gunung Mas melaksanakan kegiatan Yustisi penertiban penggunaan masker di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Kamis (11/2/2021) pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H., mengungkapkan saat ini perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gumas. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.

“Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 bagi masyarakat. Bahkan menurut informasi dari WHO, ada banyak dari penderita Covid-19 tanpa gejala, yang bisa menularkan kepada seseorang yang berada di dekatnya.” ucap Kapolsek.

“Melalui kegiatan Yustisi ini sangat diharapkan akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Covid-19. Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” pungkasnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *