beritakalteng.com – KUALA KURUN – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar (ilegal mining) ditepian sungai.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Rungan agar tidak melakukan Penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukumnya, Rabu (3/2/2021) pukul 12.00 WIB
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa-Desa serta melakukan Patroli ke daerah-daerah yg bisa jadi tempat penambangan liar.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada Masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” ujar Kapolsek. (arl)