Kasongan – Sejumlah warga Unit Permukiman Transmigrasi atau UPT Sp 1 Pulau Malan Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan mewakili tim pemekaran mengusulkan usulan terkait pemekaran desa untuk disetujui menjadi desa definitif.
Camat Pulau Malan Hariawan mendampingi perwakilan tim pemekaran desa UPT Sp 1 Pulau Malan mendatangi sejumlah pihak.
Pihak pertama yang didatangi adalah Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang atas nama pemerintah daerah.
Kepada Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang perwakilan tim menyampaikan berkas usulan terkait pemekaran desa itu untuk disetujui menjadi desa definitif.
Selain itu tim pemekaran desa UPT Sp 1 Pulau Malan juga mendatangi kantor DPRD Katingan guna menyampaikan berkas usulan kepada pimpinan DPRD.
Lainnya juga diberikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Alhamdulilah. Semoga lelah menjadi Lillah dan bernilai Ibadah, hari ini dengan senang hati mendampingi perwakilan tim pemekaran desa UPT SP 1 Pulau Malan untuk menyampaikan berkas pengusulan untuk menjadi desa definitip kepada Bapak Sunardi Litang Wakil Bupati Katingan dan sejumlah pihak lainnya, ” tutur Camat Pulau Malan Hariawan, Rabu, (3/2/2021).
Hariawan menyampaikaan terimakasih kepada pihak-pihak berwenang yang telah menerima berkas usulan tersebut.
Ia berharap hal ini dapat menjadi bingkisan terbaik bagi warga UPT Sp 1 Pulau Malan, dan terkait dengan hasilnya diserahkan kepada yang berkuasa dan Yang Maha Kuasa.
“Yang jelas dan pasti bapak-bapak anggota tim pemekaran sudah memulai dan berusaha, terimakasih bapak-bapak anggota tim, selamat berjuang,” imbuh Camat Pulau Malan Hariawan.
(tri)