FOTO : Warga Tewah saat mendapat sanksi sosial lantaran tidak mematuhi Prokes, Rabu (21/1/2021).

Tak Patuhi Prokes, Warga Tewah Disanksi

FOTO : Warga Tewah saat mendapat sanksi sosial lantaran tidak mematuhi Prokes, Rabu (21/1/2021).

beritakalteng.com – Kuala Kurun – Polsek Tewah, Polres Gunung Mas melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 bersama dengan unsur 3 Pilar Kec. Tewah yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan Tewah dalam rangka Kepatuhan Masyarakat Dalam Menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Guna Meminimalisir Penyebaran Covid-19 di Kec. Tewah, Kabupaten Gumas, Kalteng, Rabu (20/1/2021) Pagi.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H., mengatakan yang menjadi sasaran dalam operasi kali ini masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.

“Akan tetapi masih saja ditemukan beberapa masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tidak mengenakan masker dan langsung di lakukan pemberian sanksi tertulis maupun sanksi sosial.” tutupnya.

“Selain melakukan operasi Yustisi personil juga ini menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes seperti Hindari kerumunan, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan,” ucapnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan operasi Yustisi tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Kec. Tewah dan himbauan yang disampaikan dapat mencegah penyebaran Covid-19. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *