FOTO : Personel Polsek Kahayan Hulu Utara saat mensosialisasikan tentang Prokes pencegahan Covid-19, Selasa (19/1/2021).

Edukasi Tentang Prokes Terus Disampaikan Polsek Kahut

FOTO : Personel Polsek Kahayan Hulu Utara saat mensosialisasikan tentang Prokes pencegahan Covid-19, Selasa (19/1/2021).

beritakalteng.com – Kuala Kurun – Polsek Kahut, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng bersama dengan instansi terkait yang terdiri dari TNI dan Pemerintah Kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi tentang penerapan Protokol Kesehatan di wilayah hukumnya, Selasa (19/1/2021) siang.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Kahut Iptu Waryoto menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan Peraturan Bupati Gumas Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 atau Covid-19 di Wilayah Kab. Gumas.

“Kami memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

“Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker selain diberikan imbauan juga diberikan sanksi fisik ataupun sanksi sosial untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Waryoto berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dapat lebih mentaati aturan kembali. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *