Beritakalteng.com, BUNTOK – Balita laki-laki berinisial RS (3) di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan, ditemukan tewas diduga merupakan korban penganiayaan oleh ayah tirinya sendiri.
Peristiwa tewasnya balita RS yang menghebohkan warga Desa Batilap tersebut, terjadi hari Senin (23/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut setelah tersangka berinisial PM (21) merupakan ayah tiri korban berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putera membeberkan, sejak adanya laporan peristiwa dan melakukan olah TKP, pihaknya memang sudah mencurigai ayah tiri korban, karena saat kejadian korban diketahui hanya berdua bersama pelaku.
“Peristiwa nahas penganiayaan sadis oleh tersangka terhadap anak tirinya hingga meninggal dunia itu, terjadi dirumah panggung milik mereka,” ungkap Yonals.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, pelaku tega melakukan aksi kejinya tersebut lantaran kesal mendengar suara tangisan korban saat ditinggal ibunya pergi ke warung untuk membelikan rokok dan BBM.
“Selanjutnya, kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan mengecek visum korban dan hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami kekerasan,” beber Yonals, Jumat (27/11/2020).
Terungkap, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban mendapat sejumlah pukulan dari tangan pelaku yang mengenai dada, kepala dan punggung yang menyebabkan nafas korban menjadi tidak stabil.
Karena panik dan hendak menutupi perbuatannya, pelaku sempat memandikan, memakaikan baju dan merebahkan korban dilantai.
“Saat isterinya (ibu korban) datang dan menanyakan kepada pelaku kenapa anaknya tiba-tiba tertidur, pelaku sempat berdalih menjawab tidak tahu dengan alasan saat itu sedang turun ke sungai,” cerita Kasat.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun Penjara.(Sebastian)