Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka menekan penyebaran Covid – 19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, akhir-akhir ini semakin gencar mensosialisasikan pedoman dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah desa.
“Pada prinsipnya menitik beratkan sosialiasasi mengenai penerapan protokol kesehatan beserta sanksi – sanksi yang terdapat di dalam Perbup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Angga Saputra malalui WhatsApp di Tamiang Layang, Rabu (18/11/2020)
Angga mengungkapkan, kegiatan itu dirangkum dalam bentuk penyuluhan hukum, dimana materi disampaikan adalah Peraturan Bupati Nomor 23/ 2020 tentang Pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, katanya.
Ditambahkan dia, penegakan hukum terhadap prokes telah disampaikan kepada perangkat desa hingga warga sebab, dalam Pasal 7 untuk perseorangan yakni, dengan teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif Rp.100.000, – jika melanggar, imbuhnya.
Dikatakan dia, terhadap pelaku usaha ekonomi di toko, warung, rumah makan dan sebagainya terhadap teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin atau denda sebesar Rp250.000, oleh karena itu di perlukan penjelasan terhadap hukum yang akan diberlakukan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat.
Kepatuhan terhadap prokes bisa bersama di kawal bahkan sampai di wilayah kecil desa.
Pada kesempatan itu Kajari Barito Timur, ujar Angga selaku kasi intelijen kejaksaan negeri Bartim.
Kita selalu mengingatkan kepada masyarakat supaya selalu mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menjaga kebersihan serta selalu mengunakan masker jika beraktivitas diluar rumah, pintanya.
“Semoga dengan ada penyuluhan tentang Prokes ini masyarakat akan lebih mematuhi lagi,” pungkasnya.(ag)