KPK : Cegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para kepala daerah, KPK imbau para Cakada untuk transparan dan jujur melaporkan dana kampanye mereka.

KPK Imbau Paslon Kepala Daerah di Empat Wilayah Jujur Melaporkan Dana Kampanye

KPK : Cegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para kepala daerah, KPK imbau para Cakada untuk transparan dan jujur melaporkan dana kampanye mereka.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengimbau kepada para pasangan calon (Paslon) kepala daerah di empat wilayah Provinsi yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020, agar jujur dalam hal melaporkan sumber dan pembiayaan kampanye mereka.

Imbauan tersebut, disampaikan oleh Alex, pada gelaran Webinar pembekalan Paslon Kepala Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), Banten, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) yang di Aula Layang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (22/10/2020), yang diikuti peserta di luar Kalteng secara daring.

“Hal ini untuk melindungi para Paslon kepala daerah dan guna mewujudkan pilkada berintegritas yang menghasilkan kepala daerah yang bebas benturan kepentingan,” ujar Alex.

Dalam setiap pemilu atau pilkada, KPK selalu bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu, bertujuan agar pilkada berjalan jujur dan supaya para calon kepala daerah (Cakada) menyampaikan laporan pendanaan itu secara jujur dan berintegritas.

Hal itu, diterangkan Alexander, dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi oleh para kepala daerah yang nantinya terpilih.

Sebagaimana yang terjadi selama ini, banyak kepala daerah berpekara korupsi dikarenakan mereka cenderung merasa berkewajiban untuk membalas budi para investor yang menjadi sponsor mereka dalam proses pilkada, atau karena ingin mengembalikan modal saat mengikuti pilkada.

“Sejak KPK berdiri ada lebih 100 kepala daerah yang berperkara atau terkait dengan pihak berperkara yang ditangani KPK.” ujar Alex.

Di sisi lain, kata Alex, hasil survei KPK dan sejumlah pihak memperlihatkan ada selisih antara biaya pilkada dengan kemampuan harta pribadi para calon.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh para calon Kepala Daerah, total kekayaan pasangan calon tidak mencukupi untuk membiayai ongkos pilkada.

Bahkan, menurut hasil survei KPK pada 2018, juga menemukan bahwa sebesar 82,3 persen dari seluruh paslon yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan Pilkada, karena adanya gap (jarak yang besar) antara biaya Pilkada dan kemampuan harta calon.

“Dalam rangka itu, KPK merasa berkepentingan untuk memberikan pemahaman kepada para Paslon agar hal tersebut tidak terulang di kemudian hari,” terang Alex.

“Jadi kepada para kepala daerah yang kalau terpilih, ya fokus bekerja kepada rakyat, nggak usah lagi berpikir bagaimana membayar utang dan membalas para sponsor, apalagi dengan cara-cara yang tidak benar,” tambahnya.

Selanjutnya, Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya menegaskan bahwa pilkada Serentak 2020 harus menghasilkan kepala daerah yang legitimate.

Sebab, sesuai imbauan KPK, Pilkada Serentak 2020 harus dilaksanakan secara berintegritas, dengan cara menghindari praktik-praktik koruptif dan politik uang. Selain itu, sarannya, biaya kampanye harus transparan, hindari pencarian rente dan hilangkan ikon anggaran, karena ini merupakan awal buruk proses demokrasi.

“Prasyarat pilkada berintegritas ada lima elemen, yakni regulasi pilkada yang jelas dan tegas, penyelenggara yang kompeten, birokrasi yang netral, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta peserta pilkada yang taat aturan dan transparan dalam pendanaan pilkada,” sebut Habib Ismail.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim mendorong semua peserta dan pemilih mewujudkan pemilihan berintegritas.

KPU dalam hal ini, mendorong peserta pilkada menandatangani Pakta Integritas. Kemudian telah pula mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), dimana salah satu tujuannya, adalah mendorong keterbukaan informasi aliran dana kampanye peserta Pilkada.

“Kami sudah menjalankan Zona Integritas atau ZI di internal KPU. ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ungkapnya.

“KPU telah menerapkan ZI dengan Biro Teknis dan Humas KPU sebagai pilot project, di mana tugas-tugasnya secara langsung berkaitan dengan peserta dan pemilih,” sambung Harmain lagi.

Terakhir, pembekalan juga disampaikan oleh koordinator divisi penyelesaian sengketa pilkada Bawaslu Provinsi Kalteng Rudyanti Dorotea Tobing yang mengatakan, bahwa ada empat jenis pelanggaran pemilihan, yakni pertama adalah pelanggaran administrasi atau pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Kedua, pelanggaran kode etik, yakni, pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan atau janji.

Selanjutnya atau yang ketiga, tindak pidana pemilihan, yakni, pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 177 sampai dengan Pasal 198A UU Pemilihan.

Dan terakhir atau yang keempat, pelanggaran UU lain, yakni, pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lain, yang peristiwanya berkaitan dengan pemilihan.

Pembekalan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di empat wilayah Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Berikutnya, kegiatan yang sama akan diselenggarakan di Kota Medan pada 27 Oktober 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Gorontalo.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: