Paripurna : Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, MM didampingi kedua wakil Ketua, menyerahkan naskah Perda APBDP Tahun 2020 kepada Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir dalam Rapat Paripurna Ke-XVII masa sidang Ke-III Tahun 2020, Rabu (30/9/2020).

Paripurna : Ditetapkan APBD P Barsel Tahun 2020 Sebesar Rp955 M

Paripurna : Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, MM didampingi kedua wakil Ketua, menyerahkan naskah Perda APBDP Tahun 2020 kepada Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir dalam Rapat Paripurna Ke-XVII masa sidang Ke-III Tahun 2020, Rabu (30/9/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2020 sebesar Rp955 miliar.

Penetapan tersebut, dituangkan dalam persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-XVII masa sidang Ke-III Tahun 2020 di Graha Paripurna DPRD Barsel, Rabu (30/9/2020).

Dalam laporan hasil rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Platfom Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBDP Tahun 2020 yang dibacakan oleh juru bicara DPRD Hj. Nyimas Artika, Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada prinsifnya dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBDP 2020 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bupati akan menyampaikan laporan Raperda tentang APBDP Tahun 2020 kepada Gubernur Kalimantan Tengah selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah dilakukannya persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.

“DPRD berharap agar Raperda APBDP 2020 ini, setelah menjadi Perda, nantinya mencerminkan upaya dan konsistensi kita bersama dalam meningkatkan pembangunan daerah, kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di Barsel ditengah pandemi Covid-19 yang mewabah seperti sekarang ini,” tukas Nyimas.

“Dan anggaran yang telah kita tetapkan bersama ini, dapat dilaksanakan secara profesional, taat aturan dan akuntabel,” tandasnya.

Perda yang sudah disepakati bersama tersebut, selanjutnya selama tiga hari kedepan akan diserahkan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *