Beritakalteng.com, BUNTOK – Perihal masih adanya utang bahan bakar minyak (BBM) bagian umum Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan di tahun 2019 yang belum terbayarkan hingga sekarang, dipertanyakan oleh DPRD setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, saat ditemui seusai pelaksanaan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barsel terkait pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di Kantor DPRD setempat, Selasa (11/8/2020).
Sebagaimana dibeberkan oleh Farid, terkuaknya masih ada sisa utang BBM Pemkab Barsel tahun 2019 sebesar Rp716 juta itu, berdasarkan hasil laporan dari pihak ketiga selaku penyedia BBM.
“Jadi tadi kita mendapat laporan dari pihak ketiga, bahwa ternyata pemerintah daerah ini masih ada tanggungan hutang terkait dengan BBM, sebesar lebih kurang Rp700 juta,” ungkapnya.
“Jadi Rp700 juta ini belum terbayar, harusnya sudah selesai tahun kemaren (2019) juga,” tuturnya.
Ia merinci, bahwa utang sebesar Rp716 juta tersebut, merupakan kelebihan penggunaan anggaran BBM Setda pada tahun 2019 lalu yakni sebesar Rp2,2 milyar.
Pertanyaan tersebut muncul, jelas politisi PDI Perjuangan itu lagi, dikarenakan jumlah utang tersebut melampaui jumlah anggaran BBM yang disepakati bersama DPRD, yakni sebesar Rp1,5 milyar dengan rincian Rp600 juta lebih pada APBD murni dan penambahan sebanyak Rp800 juta lebih pada APBD Perubahan tahun 2019.
Untuk itu, Dewan meminta kepada pihak eksekutif untuk segera memberikan penjelasan secara tertulis, berkaitan dengan rincian penggunaan BBM yang masih menjadi utang tersebut.
“Jadi gini, di APBD murni, mereka itu (BBM Pemkab) Rp600 lebih jutanya, tersedia. Kemudian di perubahan mereka (Pemkab) minta tambah, ditambahlah 800 lebih jutanya, tetapi penggunaannya Rp2,2 milyar,” rinci Farid.
Selain itu, ungkap Farid lagi, dalam rapat yang sama, pihaknya juga menegaskan kepada RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok, agar setiap melakukan pinjaman dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), harus melaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Dewan.
Pasalnya, mendasari pada peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pinjaman dana BLUD RSUD masuk menjadi utang daerah.
“BLUD itu kalau menurut Permenkesnya dia bisa pinjam, tetapi oleh BPK dalam struktur anggaran, itu disebut pinjaman daerah. Nah oleh karena itu, maka kita minta mereka (eksekutif), karena setiap pinjaman daerah itu wajib ada persetujuan dewan, kita minta lain kali mereka kalau mau minjam, mereka lapor kita (DPRD) dulu,” tegasnya.
Karena belum mendapatkan jawaban yang jelas dari eksekutif terkait utang BBM, rapat pembahasan LKPJ Bupati terhadap pengelolaan APBD tahun 2019 tersebut akhirnya diskorsing dan akan dilanjutkan esok hari, Rabu (12/8/2020).(Sebastian)