Headline

Peladang Ingin Bakar Lahan Diizinkan, Asalkan Patuhi Aturan Ini

FOTO : Suasana Rapat Gabungan DPRD Kalteng, bersama pemerintah provinsi, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno SP, serta dihadiri sejumlah unsur pimpinan komisi dan fraksi serta anggota dewan provinsi lainnya, melalui sambungan virtual, Senin (6/7/2020).
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat gabungan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, terkait 4 (empat) agenda dewan, untuk dibahas dan ditindaklanjuti, antara pihak eksekutif dan legislatif provinsi, melalui sambungan virtual, bertempat di ruang rapat gabungan, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2020) siang.
Rapat gabungan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno SP, serta dihadiri pula oleh unsur pimpinan komisi dan sejumlah anggota dewan provinsi lainnya.
Adapun agenda rapat gabungan kali ini, yakni Laporan Bapemperda DPRD Provinsi Kalteng, dalam Rangka Membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Kemudian, Penyerahan pendapat akhir Fraksi Pendukung DPRD provinsi, terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Pembentukan Tim/Pansus/Banggar Pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertangungjawaban pelaksanaan  APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2019.
Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi Kalteng tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. 
Saat dibincangi para awak media, pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno SP menyampaikan, saat ini Perda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan telah rampung. 
“Jadi, Perda yang selama ini masih belum diselesaikan, dan Alhamdulillah, akhirnya sekarang ini, sudah bisa diselesaikan dan akan kita segera paripurnakan. Rencananya, mungkin besok tanggal 7 Juli 2020, akan kita gelar Rapat Paripurnanya,” Kata Wiyatno, usai memimpin rapat gabungan tersebut.
Lanjut Wiyatno mengatakan, semua fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng, melalui rapat informal yang digelar sebelumnya juga telah sepakat, kalau ada hal-hal lainnya, berkenaan dengan redaksi dan lainnya, akan kita bahas sambil berjalan saja.
Sementara, dari pihak eksekutif sendiri, tidak ada komentar, dan kita juga tadi telah memberikan kesempatan kepada mereka.
Sebagai tindaklanjutnya, Ucap Wiyatno menerangkan, Perda yang sudah ada nanti, akan kita perbanyak dan sosialisasikan ke Polsek-Polsek dan Bhabinkamtibmas, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, supaya persepsi sama di lapangan.
Sambungnya menuturkan, Perda ini bisa diselesaikan, dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun. Perda ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat dalam waktu dekat ini, akan memasuki musim kemarau panjang. 
Harapan, dari adanya Perda Penanggulangan Kebakaran Lahan ini, yakni adanya persepsi yang sama, baik itu dari Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, pihak Polsek dan sebagainya dan Kecamatan, agar ini bisa segera disosialisasikan.
“Artinya, bagi masyarakat yang ingin membakar lahannya, namun harus bisa mengikuti aturan yang ada, dalam Perda ini. Adapun intinya, dalam Perda tersebut, ialah adanya perlindungan kepada masyarakat, terkait pembakaran lahan. Jadi, kalau masyarakat ketika ingin membakar lahan, dipersilahkan dengan catatan, harus mengikuti aturan dalam Perda yang akan ditetapkan tersebut,” Tutupnya. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *