Defisit : Pansus DPRD terhadap LKPj Bupati Barsel tahun 2019, temukan adanya defisit sebesar Rp 89,1 miliar dalam pelaksanaan pengelolaan APBD tahun 2019.

Pansus DPRD Temukan Ada Defisit Sebesar Rp 89 M Dalam LKPj Bupati

Defisit : Pansus DPRD terhadap LKPj Bupati Barsel tahun 2019, temukan adanya defisit sebesar Rp 89,1 miliar dalam pelaksanaan pengelolaan APBD tahun 2019.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Pansus DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati setempat, melaporkan adanya defisit anggaran sebesar Rp 89 Miliar lebih dalam pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bumi Batuah itu di Tahun 2019.

Defisitnya anggaran tersebut, ditemukan berdasarkan hasil kajian terhadap penyusunan naskah LKPj bupati 2019.

Dari hasil telaah, LKPJ Bupati Barsel tersebut tidak berkesesuaian dengan kaidah format atau layout surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/479/OTDA Tanggal 22 Januari 2020 tentang format LKPj.

Adapun yang menjadi temuan pansus tersebut, adalah realisasi pendapatan Rp 985, 931 miliar yang lebih kecil dibandingkan realisasi belanja yaitu sebesar Rp 1.074 triliun atau terjadi defisit anggaran sebesar Rp 89, 100 miliar, namun dalam naskah LKPj 2019 tersebut tidak disertai informasi berkenaan dengan struktur pembiayaan daerah.

Temuan ini, disampaikan oleh Pansus LKPj pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-VIII masa sidang Ke-II Tahun 2020, dengan agenda penyampaian laporan Pansus LKPj Bupati Barsel Tahun 2019 dan penyerahan rekomendasi DPRD terkait LKPj, di Graha Paripurna DPRD setempat, Selasa (30/6/2020).

Sebagaimana disampaikan oleh ketua Pansus LKPj DPRD Barsel, Jarliansyah, yang mengatakan akibat dari kondisi seperti ini, DPRD tidak mendapat informasi yang memadai tentang mekanisme terkait kebijakan yang telah diambil dalam menutup defisit anggaran itu.

“Bagaimana dan apa saja kebijakan yang telah diambil pemerintah daerah dalam menutup atau mengatasi defisit anggaran tersebut, bayangan itu kita tidak dapat,” herannya.

Selain itu, terkait narasi besaran target dan realisasi pendapatan tahun 2019, juga tidak berkesesuaian data atau angka ketika direkapitulasi dalam bentuk tabel, seperti yang termuat dalam tabel 3.1.

“Dan hal ini kesalahan pengetikan saja, tetapi dampaknya bisa memberikan informasi berbeda bagi setiap pengambil kebijakan, sehingga terjadi kekeliruan, dalam kebijakan,” koreksi Jarliansyah.

Sementara pada Bab V, pemerintah kabupaten Barsel juga tidak melaksanakan atau menerima dana tugas pembantuan, sebagaimana  keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 18/2019 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan Nomor 13/2019 tentang penugasan Bupati/Walikota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat.

“Kegiatan itu didanai melalui dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dan pemerintah Kabupaten Barsel mendapatkan Rp 4 Miliar,” jelasnya.

Untuk itu, DPRD kemudian merekomendasikan kepada Pemkab Barsel, agar melakukan monitoring evaluasi dan pengawasan secara berjenjang.

“Terhadap para staf, pejabat dan tim penyusun supaya memperbaiki kualitas naskah-naskah LKPj di tahun berikutnya, karena rekomendasi ini disampaikan dalam satu kesatuan dan tembusannya ke pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat,” ingatkan politisi PDIP Barsel ini.

Menyikapi rekomendasi Tim Pansus LKPj tersebut, Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir menyampaikan apresiasi kepada Dewan atas apa yang telah disampaikan.

Karena, lanjut Aty, dalam laporan pihak tim Pansus LKPj itu, pihaknya mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan diharapkan mampu memperbaiki kinerja pihaknya supaya bisa lebih baik lagi dari sebelumnya.

“Tadi kita dalam laporan Pansus, kita mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, dan kita sangat menyambut baik kerjasama ini, sehingga kedepannya kita bisa lebih baik lagi,” ucapnya mengakhiri.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *