FOTO : Bupati Bartim Ampera AY Mebas ketka diwawancara awak media

Bupati Bartim Tegaskan Pedagang Wajib Miliki Surat Rapid test Non Reaktif

FOTO : Bupati Bartim Ampera AY Mebas ketka diwawancara awak media

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur Ampera A.Y Mebas sangat menegaskan, seluruh pedagang  di Kabupaten Barito Timur wajib rapid test Covid-19. Yakni dengan menunjukkan bukti surat hasil pemeriksaan di wilayah itu atau dan tempat asal.

Bupati sekaligus menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur tersebut, seluruh pedagang sembako dan sejenisnya yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut, maka wajib memilki surat pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif, apabila reaktif tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas jual beli.

“Bagi pedagang dari luar daerah maupun luar kota di persilahkan rapid test pada domisili asal dan juga bisa di Barito Timur melalui puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang tetapi secara mandiri atau biaya sendiri,” ucap bupati, Senin (22/6/2020).

Untuk pedagang yang tidak mengantongi surat tersebut ujarnya, maka dilarang berjualan sementara waktu. Juga pedagang dengan surat hasil pemeriksaan yang reaktif.

Dari pihak pemerintah melalui gugus tugas juga sudah menyampaikan surat edaran, dan ditembuskan keseluruh Camat dan pedagang. Untuk pedagang dari luar daerah jika ditemukan tanpa memiliki surat juga akan dikembalikan ke wilayah asal.

“Diberlakukannya pedagang wajib memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Kita juga bakal mengambil langkah persuasif terlebih dahulu sebelum langkah tegas kepada pedagang yang masih tidak mematuhi aturan dan protokol Covid-19,” pungkasnya.(ag/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *