Beritakalteng.com, BUNTOK – Tujuh dari 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, Rabu (10/6/2020) untuk segera dilakukan pembahasan.
Ketujuh Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Barito, Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Barsel Tahun 2020-2035, Raperda tentang Rencanan Pembangunan Industri Barsel 2020-2040, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Hermanes, pembahasan menyangkut ketujuh Raperda tersebut disetujui pihaknya, karena merupakan Raperda yang benar-benar sangat dibutuhkan oleh daerah saat ini, terutama dalam hal mengejar target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Rapat hari ini menghasilkan kesepakatan, bahwa beberapa Raperda yang diajukan akan kami bahas bersama SOPD. Karena Raperda-Raperda ini, merupakan Raperda yang sangat diperlukan oleh masyarakat, terutama untuk menggali PAD,” tuturnya saat ditemui awak media seusai pelaksanaan rapat, Rabu (10/6/2020).
Untuk itu, pihaknya bersama eksekutif telah menyepakati bahwa sesegera mungkin untuk melakukan rapat pembahasan terkait tujuh Raperda tersebut.
“Berkaitan dengan itu, kami sudah sepakat melakukan rapat, dari tanggal 23 Juni, karena disesuaikan dengan jadwal yang dimiliki DPRD,” terangnya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Waket I DPRD, H. Moch Yusuf Kalem dan Hermanes itu, dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait yang memprakarsai penyusunan ketujuh Raperda.(Sebastian)