Dari 168 Desa di Kotim, 12 Desa Diantaranya Sudah Salurkan BLT-DD

FOTO : istimewa

Beritakalteng.com, SAMPIT – Dari 168 Desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ada 12 Desa yang sudah menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa atau BLT-DD.

“Kami mendapat laporan bahwa dari 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan di kabupaten ini, baru ada 12 desa yang sudah menyalurkan BLT-DD kepada 823 kepala keluarga. Setiap kepala keluarga menerima Rp 600 ribu, sehingga total dana yang disalurkan saat ini mencapai Rp 493.800.000,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan, Senin (25/5/2020).

Adapun 12 Desa yang dimaksud yakni, Desa Eka Bahurui Rp.28,8 juta, Kandan Rp.66,6 juta, Luwuk Bunter Rp.37,2 juta, Tegang Rp.13,8 juta, Luwuk Ranggan Rp.43,8 juta, Jemaras Rp.38,4 juta, Cempaka Mulia Timur Rp.35,4 juta, Patai Rp.72,6 juta, Cempaka Mulia Barat Rp.66 juta, Bandar Agung Rp.18 juta, Harapan Rp.37,2 juta dan Penyahuan Rp.36 juta.  

“Saya meminta semua kepala desa segera memproses pencairan dan menyalurkan BLT-DD untuk membantu masyarakat desa yang membutuhkan dan terdampak Covid-19. Tetapi bantuan ini khusus bagi mereka yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, sehingga dipastikan tidak ada penerima bantuan ganda,” tegasnya menambahkan.

Pendataan penerima BLT-DD itu sangat akurat. Karena dilakukan langsung oleh ketua RT masing-masing dan diawasi perangkat desa. Sehingga bantuan ini diharapkan tepat sasaran, agar bisa membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. 

“Dari jumlah tersebut, ada 47 desa yang belum melaksanakan musyawarah desa. Karena salah satu syarat untuk mencairkan dana BLT-DD yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa adalah penetapan daftar nama calon penerima bantuan. Penetapan nama-nama tersebut harus dilakukan melalui musyawarah desa yang dihadiri semua pihak terkait untuk memastikan data tersebut akurat atau valid,” akuinya.

Ia juga mengatakan, anggaran BLT-DD itu sudah disalurkan pemerintah ke kas desa. Tapi desa tidak bisa serta merta mencairkan dana tersebut tanpa dilakukan musyawarah desa. Karena dengan data hasil musyawarah itu sangat akurat dan valid.

“Sebab yang hadir saat penetapannya adalah ketua RT dan perangkat desa serta mereka tahu betul siapa saja warganya yang memang berhak menjadi penerima bantuan tersebut,”tutupnya.(dro/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: