FOTO : Ilustrasi (dok/beritakalteng.com)

Pastikan PSBB Berjalan Baik, Sanksi Tegas Akan Segera Berlaku

FOTO : Ilustrasi (dok/beritakalteng.com)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dalam rangka memastikan pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya dapat berjalan dengan baik, maka dalam waktu dekat ini, pemberlakuan sanksi tegas akan mulai segera dilakukan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) Kota Palangka Raya, melalui Ketua Pelaksana Harian GTTPC-19 Kota, Emi Abriyani, Selasa (12/5/2020).

Dikatakan Emi, hari ini Selasa (12/5) merupakan hari kedua, penerapan PSBB di Kota Palangka Raya. Berdasarkan pantauan di hari pertama Senin (11/5) kemarin, masih banyak tempat usaha yang melanggar jam buka.

Seperti rumah makan, toko atau warung sembako maupun non sembako, termasuk usaha kecil lainnya (kios). Padahal  telah di batasi waktunya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Disisi lain, juga masih banyak warga yang tidak tertib dalam menjalankan anjuran protokol kesehatan. Seperti ketidakdisiplinan penggunaan masker, saat keluar rumah.

“Hari pertama kedua dan ketiga,  kita anggap sebagai bentuk sosialisai saja. Karena,  masih banyak  masyarakat yang bertanya-tanya. Selepas itu akan ada penindakan berupa sanksi tegas,” Ungkapnya.

Namun begitu lanjut Emi, baik dihari pertama maupun dihari kedua penerapan PSBB, bukan berarti pengawasan serta penindakan, terhadap para pelanggar aturan diberi kelonggaran. Sebaliknya tetap ada penindakan ringan.

“Seperti di sejumlah posko check point cukup banyak KTP-el warga yang ditahan petugas, karena tidak menggunakan masker. Warga disuruh pulang mengambil masker, setelah kembali baru KTPnya dikembalikan,” Tegasnya.

Selain itu, Timpal Emi, nanti ketika sudah waktunya  sanksi tegas pasti akan diberlakukan, maka KTP- el warga akan ditahan sampai dengan masa PSBB berlalu, baru warga bisa mengambilnya. Ini salah satu contoh tindakan tegas nanti.

Menurutnya, sanksi tegas juga berlaku bagi semua pelaku usaha. Seperti sanksi administratif berupa  teguran lisan dan penahanan kartu identitas sampai  sanksi berupa penutupan sementara kegiatan usaha.

“Pelaksanaan PSBB di hari pertama dan ke dua ini akan segera kami  evaluasi, guna melihat pergerakannya dan kekurangannya seperti apa,” Tutupnya.(YS/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *