Personil Gabungan Bantu Warga Makamkan Jenasah PDP Covid-19 di Murung Raya

FOTO : Tim Polres Mura Bersama TNI Kompi C 631 Antang Puruk Cahu,saat prosesi pemakaman Jenasah Covid-19.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA– Polres Murung Raya (Mura) bersama TNI turun langsung dalam prosesi pemakaman seorang warga yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di pemakaman umum (TPU) Lowu Tatau Desa Tahujan Ontu Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Prov. Kalteng, Minggu (10/5/2020) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K mengatakan, selama proses pemakaman dilakukan oleh tim khusus penanganan jenazah covid -19 Kabupaten Mura sebanyak 10 personil yaitu dari TNI Kompi C 631 Antang Puruk Cahu sebanyak 6 orang dan Personil Polres Mura sebanyak 4 orang.

“TNI bersama Polri hadir di sini, memastikan pelaksanaan berjalan baik, dan langsung ikut serta dalam pelaksanaan pemakaman karena di beberapa wilayah dan daerah terjadi penolakan dari masyarakat untuk pemakaman warga yang PDP, positif Covid-19 maupun orang dalam pemantauan (ODP),” ucapnya.

Menurut Kapolres, penolakan itu terjadi karena masih ada warga yang kurang paham terhadap penyebaran Covid-19, sehingga warga menjadi takut ketika jenasah akan dikuburkan dan dianggap bisa menjadi sumber penyebaran penyakit.

Sementara standar oparasional prosedur pemakaman (SOP) jenasah covid-19 ia menjelaskan, tim pemakaman sebelum pelaksanaan kegiatan pihaknya telah diberikan arahan dari petugas kesehatan RSUD Puruk Cahu tentang tata cara pemakaian dan pelepasan APD Level 3 lengkap serta teknis pembersihan diri menuju rumah.

“Semua itu ada standard operasional prosedur (SOP) dan sudah diketahui serta di kuasai petugas, masyarakat tidak usah takut, karena ada petugas yang mengawal dan memastikan prosesnya berjalan dengan aman,”

Dikutip dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id . Sebelumnya menurut penuturan kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan Rapidtes yang sempat dilakukan oleh pihak RSUD Puruk Cahu, korban dinyatakan Reaktif positif Covid-19 namun belum sempat dilakukan uji Swab. Status korban sendiri merupakan ODP dengan metode karantina mandiri dirumahnya selama 4 hari, selanjutnya setelah dirujuk ke RSUD Puruk Cahu status korban menjadi PDP.

Pada pukul 13.25 WIB lanjutnya, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia di RSUD Puruk Cahu dengan riwayat sakit paru paru dengan sesak nafas akut. Selanjutnya jenazah di lakukan pemulasaran di kamar jenasah tuturnya.

Polres Mura sebutnya, terus menyampaikan imbauan dari Pemerintah, seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, Maklumat Kapolri, termasuk dari pemerintah setempat khusus yang berkaitan dengan proses pemakaman warga dengan status PDP agar bisa dijalankan dengan baik dan aman, kita harus bahu membahu, tolong menolong dalam menangani Covid-19 ini,pungkasnya.(hce/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *