FOTO : Situasi saat pandemi covid-19 di Kota Palangka Raya (8/5/2020)

Pemkot Keluarkan SE Soal Larangan Sementara Pelayanan Transportasi Darat

FOTO : Ilustrasi (situasi di jalan A. Yani Kota Palangka Raya saat pandemi covid-19 dok. beritakalteng.com)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pelaku usaha angkutan darat, tentang larangan sementara pelayanan transportasi darat.

Surat edaran yang di tandatangani oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Surat edaran ini dibuat berdasarkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya,” ucapnya, Kamis (7/5/2020).

Disebutkan, Umi sejalan dengan Permenhub tersebut, maka terhitung sejak 24 April yang lalu sampai dengan 31 Mei 2020, maka kendaraan yang akan keluar atau masuk dari tiga wilayah yang sudah ditetapkan di imbau untuk putar balik ke wilayah asal perjalanan.

Karenanya, seluruh pelaku usaha angkutan darat di Kota Palangka Raya untuk menghentikan sementara, pelayanan pengoperasian angkutan penumpang umum. Baik antar kota antar provinsi (akap), antar kota dalam provinsi (AKDP),antar jemput antar provinsi (AJAP) dan antar jemput dalam provinsi (AJDP).

“Ketentuan ini berlaku semenjak dikeluarkannya surat edaran ini, dan khusus untuk sarana transportasi darat berupa angkutan barang dan logistik tidak berlaku atas ketentuan tersebut,” terangnya.

Secara khusus poin penting dalam surat edaran tersebut tambah Umi yakni, melarang sementara penggunaan sarana transportasi darat, yang bertujuan keluar dan masuk atau melakukan perpindahan penumpang.

Baik berlaku di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

“Berlaku bagi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang dan kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus dan sepeda motor,”tutup Umi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *