Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Dalam rangka mencegah covid-19. sampai saat ini, Tim Stop Covid-19 Kota Palangka Raya terus memperketat pengawasan di beberapa titik pos Lintas Batas (Libas). Hal ini seiring berjalannya implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah.
“Kami terus memperketat pengawasan keluar masuk transportasi kendaraan roda dua maupun roda empat. Terutama di jalur lintas Kelurahan Sabaru dan Kelurahan Pahandut Seberang,” ungkap Ketua Tim Stop Covid-19 Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, Sabtu (2/5/2020).
Alman yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya ini mengatakan, di pos libas para petugas akan memeriksa setiap orang. Terlebih yang berdomisili di luar Kota Palangka Raya, semuanya tidak luput dari pengecekan suhu tubuh maupun ketaatan menggunakan masker atau tidak.
“Selanjutnya dicek terlebih dahulu. Kita tanya apa tujuannya, apa tempat kerjanya dan data kependudukannya (KTP-el). Bila tidak jelas, mohon maaf terpaksa kami arahkan mereka untuk putar balik,”tegasnya.
Menurut Alman, adanya tindakan ketat di jalur lintas batas, selain melaksanakan ketentuan Permenhub yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Disisi lain upaya tersebut dilakukan agar memastikan Covid-19 tidak terus masuk dan menyebar di Kota Palangka Raya.
Disisi lain dia mengungkapkan, berdasarkan Permenhub tersebut hanya ada delapan jenis mobil atau sarana transportasi yang di perbolehkan keluar masuk Kota Palangka Raya.
Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional berplat dinas, kendaraan dinas TNI, kendaraan dinas Polri, Kendaraan dinas petugas jalan tol, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulance dan mobil yang mengangkut barang atau logistik.
“Kepada warga, khususnya yang dari luar daerah, sekali lagi mohon maaf. Bila bukan domisili dari Palangka Raya dan keperluan tidak jelas maka terpaksa kami arahkan putar balik,” tandasnya.(*)