Beritakalteng.com, SAMPIT – Memberi kesempatan bagi pegawai yang beragama Islam untuk mempersiapkan buka puasa. selama bulan ramdhan, waktu kerja pegawai dikurangi satu jam dibanding hari-hari biasanya. karena untuk
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi telah mengeluarkan surat edaran terkait tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kotim.
“Dengan adanya pengurangan jam kerja satu jam bagi pegawai tersebut diharapkan mereka dapat tetap menjalankan tugas secara optimal, Terutama bagi pegawai yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Jumat (24/4/2020).
Ia mengatakan bahwa jumlah jam efektif bagi semua Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah minimal adalah 32,50 jam per minggu,
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan PD masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi status siaga darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Kotim saat ini.
“Bagi satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta agar mengatur penugasan pegawainya dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” ucapnya kembali.
Selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah dan pada masa kedaruratan Covid-19, kegiatan apel pagi maupun sore hari dan olahraga yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi, sementara ditiadakan sampai dikeluarkannya kebijakan baru.
“Kami juga meminta semua pegawai negeri sipil dan pegawai non PNS non muslim atau muslim untuk saling menjalin kebersamaan, saling dapat menghargai dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan ini” pungkasnya.(dro/a2)