Foto :

Pemberlakuan PSBB di Kalteng Merupakan Pilihan Terakhir

Foto : Gubenur Kalteng, Sugianto Sabran. 

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Dengan adanya kebijakan tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Provinsi Kalteng seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/94/2020 tertanggal 31 Maret 2020, sehingga pilihan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pilihan (opsi) terakhir.

“Jadi, saya menilai bahwa pemberlakuan PSBB, tidak begitu mendesak untuk diusulkan, karena saya selaku Gubernur Kalteng juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/94/2020” kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, senin (13/4) di Palangka Raya.

Gubernur Kalteng yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) meminta kepada para kepala daerah se Kalteng, baik itu Bupati maupun Walikota, ketika ingin mengusulkan opsi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hendaknya dapat berkoordinasi secara intens dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng.

“Mengingat, pengusulan opsi kebijakan PSBB itu tidak lah mudah, karena harus memperhatikan berbagai aspek dan kriteria yang dipersyaratkan dalam PP No. 21 Tahun 2020 dan Kemenkes RI No 9 Tahun 2020, dimana kedua aturan tersebut menjadi acuan pemberlakuan PSBB di Indonesia,” Ucap Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, seusai menggelar video conference (vicon), bersama Bupati-Walikota se Kalteng, Senin (13/04) tadi pagi.

Dikatakan H Sugianto Sabran, menjadi tolak ukur pemberlakuan PSBB pada suatu wilayah, ialah dilihat dari pertambahan jumlah pasien yang tertular, kemudian jumlah yang terkonfirmasi positif, serta angka kematian oleh penyakit tersebut, apakah bertambah secara cepat dan signifikan atau tidak. Sehingga, opsi kebijakan pemberlakuan PSBB dipertimbangkan.

Pertimbangan lainnya, ialah pada kesiapan dari masing-masing daerah, baik secara anggaran maupun infrastruktur pendukung, apakah saat ini sudah siap. Termasuk, dampak sosial, ekonomi dan dampak-dampak lainnya.

“Tidak gampang, untuk mengangkat status suatu daerah, dari status tanggap darurat COVID-19 menjadi PSBB. Karena, harus ada penanganan secara khusus, baik itu soal dampak ekonomi, sosial dan lain sebagainya. Selain itu, dampak lainnya juga, ialah banyaknya masyarakat yang tidak bekerja, karena berada di rumah, ketika PSBB tersebut diberlakukan,” Terangnya.

Yang menjadi pertanyaan, Ujar Gubernur, apakah zona merah COVID-19 yang ada di sejumlah daerah, di seluruh wilayah Kalteng ini, selain Kota Palangka Raya, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Kapuas dan Katingan juga akan mengajukan usulan opsi kebijakan PSBB.

“Jika, memang benar-benar ingin mengajukan usulan opsi kebijakan PSBB, setidaknya masing-masing daerah dapat mempersiapkan segala sesuatu nya, untuk memastikan kesiapan daerah setempat. Serta, berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng, agar bersama-sama mengajukan ke pemerintah pusat, untuk diteruskan kepada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI),” Ujarnya.

H Sugianto Sabran menambahkan, pada prinsipnya saat ini Pemprov Kalteng sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk pengalokasian anggaran, guna mengatasi berbagai dampak, dari adanya penyebaran wabah pandemi COVID-19.

Namun yang pasti, dengan melihat jumlah ODP, PDP, Pasien Terkonfirmasi Positif COVID-19, serta angka kematian di seluruh wilayah Kalteng. Dimana, saat ini cenderung mengalami penurunan, maka Ia menilai bahwa opsi kebijakan pemberlakuan PSBB, masih perlu dipertimbangkan lagi, dan itu hanya sebagai opsi terakhir saja, dalam memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah. 

Harapannya, kondisi wabah pandemi COVID-19 dapat segera berlalu, dimana seluruh masyarakat Kalteng, dapat kembali menjalankan semuan aktivitas nya, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Kalteng, bisa kembali tumbuh menuju Kalteng Berkah.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *