Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), di seluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Dimana, jumlah pasien PDP terkonfirmasi positif, terus mengalami trend peningkatan, bahkan hingga adapula pasien terkonfirmasi positif COVID-19, telah meninggal dunia.
Maka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19), secara sigap mengambil tindakan cepat, penanganan penyebaran virus korona tersebut. Dimana, salah satunya ialah adanya opsi (pilihan, red) kebijakan, terkait usulan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng yang juga selaku Ketua GTPPC-19 Kalteng, H Sugianto Sabran, melalui Wakil Ketua GTPPC-19 Kalteng, dr Suyuti Syamsul menyampaikan, dengan semakin meningkatnya jumlah penderita COVID-19 yang positif, bahkan saat ini juga sudah ada yang meninggal.
Sehingga, itu kemudian membuat Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian oleh penyakit tertentu menjadi meningkat, dan sekarang sudah mencapai sekitar 4 persen.
“Dan, tadi malam juga, kita mendapat pemberitahuan bahwa ada satu pasien PDP yang meninggal dunia lagi, di Rumah Sakit dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ” Ucap dr Suyuti, Sabtu (11/04) tadi pagi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng menyampaikan, apabila nanti hasil laboratoriumnya menunjukkan terkonfirmasi positif COVID-19, maka angka CFR Kalteng menjadi 8 persen, sudah berada di atas angka nasional. Mencermati peningkatan yang semakin besar dan semakin banyak dan masif, untuk jumlah penderita COVID-19.
“Dan kita juga melihat, di beberapa tempat yang disebut, telah berhasil mengidentifikasi penularan lokal (transmisi lokal), maka sesungguhnya, untuk saat ini pembatasan sosial berskala besar, itu sudah menjadi sesuatu yang harus dipikirkan,” Kata dr Suyuti.
Diharapkan, opsi kebijakan PSBB saat ini sangat diperlukan, dalam rangka memperkecil resiko penularan. Seperti yang disudah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan terhadap pengendara sepeda motor, tidak boleh berboncengan, dan pengurangan kapasitas penumpang mobil, hingga 50 persen dari total muatan penumpang, serta beberapa kebijakan strategis lainnya yang dianggap perlu.
Diterangkan dr Suyuti, kebijakan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta ada ditangan gubernur, untuk kepala daerah Bupati Walikota setempat hanya menjalankan tugas administratif saja. Gubernur bisa secara langsung mengambil kebijakan, dan diikuti oleh seluruh kepala daerah setempat.
Sementara, berbeda dengan Provinsi Kalteng ini. Dimana, masing-masing kepala daerah, baik itu Bupati maupun Walikota memiliki kekuasaan otonom, untuk mengusulkan pemberlakuan PSBB, melalui Pemprov Kalteng yang kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Gubernur Kalteng selaku Ketua GTPPC-19, juga selaku penguasa darurat kesehatan masyarakat, pada prinsipnya siap memfasilitasi kabupaten kota yang ingin mengajukan pemberlakukan PSBB kepada pemerintah pusat, yakni ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), untuk mendapatkan persetujuan,” Imbuh dr Suyuti.
Kembali, dr Suyuti menambahkan, soal-soal lainnya, misalnya seperti pemenuhan kebutuhan logistik dasar bagi warga, itu masih bisa dibicarakan bersama, nanti porsi masing-masing daerah berapa dan porsi yang ditanggung pemprov berapa.
“Mudah-mudahan, hal ini bisa menjadi bahan kajian teman-teman gugus tugas, di masing-masing daerah, terutama bagi kawan-kawan yang saat ini berada pada zona merah COVID-19. Untuk bisa memikirkan usulan pemberlakuan PSBB tersebut, dan menyampaikan kepada Pemprov Kalteng, untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat,” Tukasnya.
Perkembangan Data Informasi Penanganan COVID-19 di Kalteng
Sementara, untuk perkembangan data informasi penanganan COVID-19 yang direlease oleh GTPPC-19 Provinsi Kalteng, per hari Sabtu 11 Maret 2020 ini, melalui infografis sebaran ODP dan PDP di wilayah Kalteng, yakni untuk zona merah, jumlahnya masih sama, jika dibandingkan hari kemarin, yakni terdapat di 6 daerah, meliputi 1 kota dan 5 kabupaten.
Adapun zona merah tersebut, meliputi Kota Palangka Raya jumlah ODP ada 96 orang, PDP ada 15 orang, positif ada 15 orang, sembuh ada 8 orang, meninggal dunia masih belum ada. Kabupaten Kotawaringin Barat jumlah ODP ada 120 orang, PDP ada 7 orang, positif ada 4 orang, sembuh masih belum ada, meninggal dunia masih belum ada.
Kabupaten Kotawaringin Timur jumlah ODP ada 97 orang, PDP ada 7 orang, positif ada 3 orang, sembuh masih belum ada, meninggal dunia masih belum ada. Kabupaten Barito Timur jumlah ODP ada 20 orang, PDP masih belum ada, positif ada 1 orang, sembuh masih belum ada, meninggal dunia masih belum ada.
Lalu Kabupaten Kapuas jumlah ODP ada 15 orang, PDP masih belum ada, sembuh masih belum ada, meninggal dunia ada 1 orang. Serta Kabupaten Katingan jumlah ODP ada 26 orang, PDP ada 4 orang, positif ada 1 orang, sembuh masih belum ada dan meninggal dunia masih belum ada.
Kemudian, untuk data update situasi Kalteng, secara kumulatif per hari Sabtu 11 Maret 2020 di seluruh wilayah Kalteng, yakni jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 ada 25 orang, sembuh 8 orang, perwatan COVID-19 ada 16 orang, ODP ada 536 orang, PDP ada 62 orang, meninggal dunia ada 1 orang.
Data tersebut bersifat kumulatif, sehingga meskipun terdapat pasien sembuhsembuh jumlah pasien positif tidak berubah dan zona merah tidak berganti.(YS)