
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Berkenaan dengan adanya keinginan bapak Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran, yang berencana me’lockdown udara’, dengan menutup sementara waktu (14 hari), akses bandara Tjilik Riwut.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II (PT AP II Persero) Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Siswanto menyampaikan bahwa hingga saat ini, layanan bandara masih beroperasional, secara normal dalam melayani penerbangan.
Dikatakan Siswanto, selaku operator bandara, mengacu pada surat dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020. Surat itu terkait keputusan buka atau tutup bandara berada di kewenangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI.
“Sesuai dengan surat dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020, bahwa keputusan Buka atau Tutup bandara, berada di kewenangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI,” katanya yang dikonfirmasi awak media, melalui pesan whatsapp, Minggu (29/03) tadi pagi.
Lanjut Siswanto, menyusul hal itu, PT Angkasa Pura II selaku operator bandara Tjilik Riwut, akan mengikuti keputusan Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil di Indonesia.
Diterangkannya, keputusan buka atau tutup bandara tentunya diperhitungkan secara matang oleh berbagai pihak (stake holder) dengan juga melihat peran suatu bandara di suatu wilayah.
“Adapun sampai saat ini bandara masih beroperasi normal dalam melayani penerbangan. Apabila ada kebijakan terbaru dari Kemenhub RI, terkait dengan operasional bandara, maka sudah pasti akan kami jalankan,” Imbuh Siswanto.
Sebagai informasi tambahan, Kata Siswanto bahwa hal tersebut, baru akan dibahas di hari Senin 30 Maret 2020 besok, dalam rapat koordinasi bersama Pemprov Kalteng dan Forkompinda provinsi, beserta para instansi terkait lainnya.(YS)