Foto :

Penanganan Covid-19, Dinkes Kalteng Miliki Rencana Strategis Kedaruratan

Foto : Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, dr Suyuti Syamsul (kiri) bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung (kanan) 

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Masih dalam rangkaian konfrensi pers yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (18/03).

Dimana saat itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, dr Suyuti Syamsul menyampaikan laporan perkembangan, penanganan kesehatan kepada orang yang terduga terpapar Covid-19, baik yang berstatus Pasien Dengan Pemantauan (PDP), maupun Orang Dengan Pemantauan (ODP), serta berbagai langkah strategis yang dijalankan oleh Dinkes Provinsi, sebagai upaya penanganan Covid-19 di Kalteng.

dr Suyuti mengatakan, berdasarkan hasil laporan perkembangan tadi pagi, dimana ada 16 orang yang diisolasi, dan pada pagi ini menurun. Karena, di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, tersisa 10 orang, yang 3 orang nya sudah keluar dinyatakan negatif, namun mereka masih akan terus dipantau, dengan status ODP, hingga beberapa hari kedepan.

“Dan, pada pagi tadi juga di ruang isolasi RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, masuk 1 orang pasien baru, sehingga total update terakhir, jumlah pasien yang diisolasi ada 11 orang,” Ujar dr Suyuti, Rabu (18/03).

Sedangkan, di RSUD Sultan Imanudin, Lanjut dr Suyuti mengatakan, jumlah pasien yang diisolasi ada 4 orang. Berdasarkan kabar yang disampaikan bahwa pihak rumah sakit setempat, sudah mempersiapkan rencana kontijensi bencana kedaruratan, kalau itu ternyata nanti akan bertambah, karena saat ini mereka juga sudah mengosongkan ruang VVIP nya, yang akan menjadi ruang isolasi.

“Saat ini, kami sedang mengkaji semua hal, termasuk pula kami memiliki rencana darurat, yakni akan memperluas kapasitas rumah sakit, kalau itu memang sangat diperlukan,” Ungkapnya.

Selain 3 rumah sakit rujukan, melalui SK Gubernur Kalteng  Nomor 188.44/81/2020, yang ditandatangani Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, pada tanggal 17 Maret 2020 kemarin, yang meminta kepada seluruh RSUD dan rumah sakit swasta, wajib menyediakan ruang isolasi.

Itu dimaksudkan, apabila rumah sakit rujukan sudah tidak mampu menampung pasien yang akan diisolasi, maka rumah sakit lainnya, bisa menampung pasien di ruang isolasi yang tersedia. Sehingga, harapannya masing-masing rumah sakit di daerah, bisa mengisolasi secara mandiri.

Mengingat ini merupakan sebuah keputusan pemerintah pusat, maka dalam penanganan orang terduga Covid-19, pemerintah pusat tidak akan hitung-hitungan, termasuk semua pembiayaan kepada orang terduga Covid-19 menjadi tanggungan penuh pemerintah.

Dalam penanganan orang teduga Covid-19, tentunya segala informasi dan data akan bersifat dinamis dan selalu ada perkembangannya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *