Foto :

Cegah Covid-19, Disnakertrans Kalteng Keluarkan 3 Pokok Kebijakan

Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Ir Rivianus Syahril Tarigan MAP.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar konfrensi pers, terkait berbagai perkembangan upaya pencegahan  dan antisipasi Corona Virus (Covid-19) di Kalteng, Rabu (18/03).

Dimana, selain ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,  dalam konfrensi pers tersebut dihadiri pula kepala dinas dan kepala badan SOPD lingkup provinsi Kalteng, salah satunya ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Ir Rivianus Syahril Tarigan MAP.

Dalam kesempatan tersebut, khususnya Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng menyampaikan, berbagai upaya yang dilakukan oleh pihaknya, terutama berkenaan upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di kalangan para tenaga kerja di masing-masing perusahaan.

Adapun 3 (tiga) pokok kebijakan, Sebut Syahril, yakni mendorong serta mendukung kegiatan usaha, dan memastikan produksi, agar tetap bisa berjalan secara optimal, dalam rangka menjaga ketersediaan lapangan kerja, dan produksi dapat tetap terus berjalan, dan tidak terjadinya ‘perumahan’ pekerja.

Kemudian, lanjut Syahril mengatakan, pihaknya akan semaksimal mungkin, mencegah penyebaran Covid-19, dilingkungan perusahaan, yakni dalam kurun waktu 90 hari (3 bulan) kedepan, melarang mobilitas pekerja di setiap level tingkatan, baik itu di level pekerja ataupun di level managemen, untuk bepergian ke luar daerah Kalteng, terlebih ke luar negeri.

“Begitupula, bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk 3 bulan kedepan, diminta untuk tidak mendatangkan tenaga asing baru, ke perusahaannya masing-masing,” Tegas Syahril.

Untuk saat ini, menghentikan sementara waktu pengadaan/penerimaan tenaga kerja dari luar daerah Kalteng, terutama para pekerja yang berasal dari provinsi yang terjangkit. Terlebih, lagi itu tenaga kerja yang berasal dari luar negeri.

Perusahaan juga diminta, untuk menunda semua perjalanan atau bepergian, dari semua level tingkatan pekerja, termasuk di level manajemen, apapun itu alasannya.

Dan, apabila ada tamu perusahaan yang berasal dari luar Kalteng, maka secara terpaksa, Kata Syahril mengutarakan, tamu perusahaan tersebut, akan diberlakukan kepadanya prosedur isolasi, selama 1×12 jam, sesuai dengan standar kesehatan.

Hal ini, sebagaimana adanya Surat Edaran dari Dirjen Binwasnaker Kementrian Ketenagakerjaan RI, terkait pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan, agar ditingkatkan.

“Saya juga menghimbau, kepada masing-masing perusahaan, dalam upaya menangkal dan mengantisipasi, para pekerja terpapar Covid-19, yakni dengan cara menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer bagi para pekerja, dan memberikan berbagai penyuluhan  pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada para pekerja, dalam upaya mencegah Covid-19 tersebut,” Ujar Syahril menambahkan.

Serta, Tak lupa Ia juga menghimbau, kepada para pekerja untuk senantiasa menjaga pola hidup sehat, serta menjaga jarak antar pekerja satu dengan lainnya. Hal ini, dilakukan Disnakertrans Provinsi Kalteng, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19, di lingkungan perusahaan, sekaligus bentuk perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *