
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- DPRD Kota Palangka Raya, mendorong pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya melalui instansi terkait untuk segera mengambil langkah strategis terkait kenaikan harga sejumlah kabutuhan bahan pokok agar tidak terjadi kenaikan harga diluar batas.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan, pemerintah harus peka ketika terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran mengalami peningkatan. Tidak hanya soal mencari akar penyebabnya, namun pemeritah harus mempunyai solusi untuk menstabilkan harga normal kembali.
“Bahan pokok inikan merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat, karena ketika ada kenaikan harga tentu ini akan menjadi suatu kendala bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Maka dari itu, pemerintah harus turut memerhatikan,” Ucapnya, Jumat (13/03).
Pemerintah harus memastikan tidak ada aksi pemimbunan bahan pokok oleh para oknum pedagang, lanjut Khemal. Sebab dengan kondisi seperti itu tentu akan mempengaruhi keadaan dan membuat harga semakin tidak stabil dan yang ada malah terjadi kelangkaan.
Selain untuk mencegah aksi penimbunan tambahnya, jalur ditribusi wajib juga untuk diperhatikan. Hal ini dikarenakan sebagaian besar kebutuhan pokok yang ada di pasaran masih didatangkan dari luar daerah, karena jika distribusi terganggu maka sudah tentu akan memengaruhi harga dan ketersediaan kebutuhan pokok yang ada di Kota Palangka Raya.
“Dengan begitu, kemungkinan saja ada oknum yang memanfaatkan isu korona dengan menimbun kebutuhan pokok sebanyak-banyaknya. Inilah yang harus diawasi pemerintah, jangan sampai korona ini berdampak buruk terhadap ekonomi derah,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan, langkah operasi pasar juga bisa dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya menstabilkan harga kebutuhan pokok. Hal ini penting dilakukan karena persoalan kebutuhan pokok ini menyangkut pada semua lini, sehingga pemerintah harus teliti melihatnya dari semua sisi penanganan.
“Khusus untuk pedagang, ya jangan lah sampai menimbun kebutuhan pokok. Selain memang akan membuat harga tidak stabil, tentunya tindakan itu melanggar hukum,” Pungkas Khemal.(YS)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah