Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng), telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, berkenaan dengan soal penempatan dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020 ini, Selasa (10/03).
Pertemuan RDP yang berlangsung tertutup di ruang rapat gabungan, gedung DPRD Kalteng ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj Faridawaty Darlan Atjeh didampingi sejumlah anggota DPRD Kalteng lainnya. Sementara, untuk anggota KPU yang hadir, yakni Ketua Komisioner KPU Kalteng, Harmain Ibrahim beserta anggota komisioner yang lainnya.
Seusai kegiatan tersebut berlangsung, kepada awak media Ketua Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrahim mengatakan, pada prinsipnya sebagaimana adanya undangan RDP hari ini, pihaknya menyampaikan progres tahapan pelaksanaan pemiu, kepada pihak legislatif, terutama penyampaian kesiapan pemilihan guberner dan wakil gubernur Kalteng, kepada pihak Komisi I DPRD Kalteng, yang membidangi hal tersebut.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak Komisi I DPRD Kalteng, yang mana saat itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, ibu Hj Faridawaty Darlan Atjeh beserta anggota dewan yang lainnya. Saat ini, kami sudah melakukan berbagai tahapan, diantaranya penerimaan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur perorangan, dan ternyata tidak ada calon yang menyerahkannya,” Ucap Harmain.
Lanjut Harmain menyampaikan, saat ini pihaknya sedang membentuk badan adhooc, dimana PPK di masing-masing kecamatan se Kalteng sudah dibentuk, dan telah selesai pada tanggal 29 Februari 2020 lalu. Kemudian, PPS pada tanggal 22 Februari 2020, serta pembentukan PPD yang akan dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 ini.
“Selain itu, kami juga menyampaikan berkenaan pemuktahiran data pemilu, yang dilakukan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020. Hal lain, berkenaan dengan tata kelola keuangan, yang mana kami juga sudah menyampaikan kronologis kepada pihak legislatif, khususnya Komisi I DPRD Kalteng, terkait terpilihnya salah satu bank, sebagai tempat penyimpanan anggaran KPU untuk PILKADA serentak tahun 2020 ini,” Tambahnya.
Pada prinsipnya, apa yang dilakukan oleh KPU Kalteng sudah sesuai dengan aturan dan prosedural yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat, sambung Harmain menjelaskan, ini sebagaimana adanya surat edaran yang mengacu kepada surat Sekjen KPU RI No 723/SJ/VI/2017 tentang penjelasan pembukaan rekening bank penampungan dana hibah pilkada, setiap KPU daerah yang melaksanakan PILKADA diharuskan melaksanakan beauty contest.
Untuk mekanisme beauty contest itu sendiri, telah sesuai dengan Surat KPU RI No. 723/SJ/VI/2017 tersebut, tidak memuat adanya keharusan untuk membentuk tim seleksi. Sehingga, KPU Kalteng pun, dalam melaksanakan tahapan beauty contest tidak membentuk tim seleksi.
Dalam proses beauty contest, Timpal Harmain bahwa pihaknya juga mengikuti KPU pada daerah-daerah lainnya, yang sudah menjalani mekanisme beauty contest, seperti yang ada di 9 (sembilan) daerah, misalnya KPU Jambi pemenang beauty contest nya Bank Jambi.
KPU Sumatera Barat Bank BNI, KPU Bengkulu Bank Bengkulu, KPU Kalimantan Selatan Bank BRI, KPU Kalimantan Utara Bank Mandiri, KPU Sulawesi Tengah Bank Mandiri, KPU Sulawesi Utara Bank Mandiri, KPU Kalimantan Tengah Bank BTN.
“Khususnya di KPU Kalteng, untuk beauty contest pada awalnya itu diikuti oleh sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN termasuk pula Bank Kateng. Namun, dalam perjalanannya Bank Kalteng, tidak mengikuti hingga pada tahap akhir, yakni proses negosiasi. Dimana, sebagai peserta akhir hanya tersisa 2 bank, yakni BRI dan BTN, dan akhirnya dimenangkan oleh Bank BTN,” pungkas Harmain.(YS)