Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Dr Andrie Elia SE MSi mempresentasikan materi, terkait ‘Perspektif Kedaulatan Negara terhadap Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)’, pada kegiatan Seminar dan Lokakarya (SemiLoka) Nasional.
Kegiatan yang digelar oleh Majelis Adat Nasional (MADN), pada hari ini Sabtu 29 Februari 2020 kemarin, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), juga menghadirkan sederetan pemateri kaliber nasional lainnya.
Yang mana menjadi harapan bersama, tujuan dari SemiLoka Nasional tersebut, ialah sebagai upaya menggali berbagai masukan, pemikiran dan gagasan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ‘Cipta Lapangan Kerja’ (Omnibus Law-CK).
Pada kegiatan tersebut, Dr Andrie Elia SE MSi secara khusus mengutarakan beberapa gagasan, diantaranya Omnibus Law merupakan respon pemerintah, dan semua pemangku kepentingan, atas ‘Challenge’ (tantangan), terhadap kedaulatan dari suatu negara (State Sovereignty), yang bertujuan mensejahterakan rakyatnya, termasuk pula masyarakat hukum adat.
“Berkenan dengan tantangan (challenge), dapat dilihat dari 2 (dua) sisi, yakni dari sisi internal dan sisi eksternal. Sedangkan, untuk kedaulatan negara memunculkan Diskursus RUU Omnibus Law CK, yakni persaingan global yang diperhadapkan dengan kedaulatan negara,” Ucap Dr Andrie Elia SE MSi yang sekarang juga menjabat Ketua Harian DAD Kalteng tersebut, Senin (02/03).
Lanjutnya, berkenaan dengan isu strategis, yakni kepastian hukum perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, percepatan penyusunan regulasi, advokasi, keterlibatan masyarakat serta pendanaan.
“Tercapainya kepastian dan perlindungan masyarakat hukum adat,melalui arah kebijakan, yakni fokus memprioritaskan inventarisasi penyiapan data sosial dan peta wilayah adat percepatan penetapan Peraturan Daerah (PERDA), serta peningkatan kualitas SDM,” Terangnya.
Sambung Dr Andrie Elia SE MSi mengutarakan, dalam hal ini sekaligus mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, yang melibatkan unsur masyarakat, serta pihak ketiga.
Fokus prioritas terhadap kedaulatan masyarakat hukum adat, dengan menetapkan strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas, melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, dalam rangka mempercepat pengesahan RAPERDA.
Mendapatkan data dan informasi, serta dukungan teknis, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak lainnya yang terkait, guna menjalin kerjasama dengan pihak lain, dalam penetapan azas Propemperda sejak 2015 lalu.
Yang berkesinambungan, dengan mengikutsertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah setempat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam (SDA).
Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi, dalam hal ini menawarkan Solusi terhadap RUU Omnibus Law-CK, yakni didalam proses, meliputi terpenuhinya azas keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi masyarakat luas, khususnya masyarakat hukum adat, sosialisasi yang luas kepada semua pihak (akademisi, pakar hukum, mahasiswa, masyarakat adat, pembahasan di DPR harus transparan).
Serta, untuk konten sebaiknya bersifat kluster, seperti di Irlandia, bukan transaksional antara eksekutif, legislative dan korporasi, dan mempertimbangkan undang-undang terdampak (existing). Sehingga, dengan demikian ‘Rakyat Berdaulat Negara Kuat Untuk Masa Depan Bangsa Yang Lebih Baik’.(YS)