Beritakalteng.com, SAMPIT- Jajaran Komisi III DPRD Kotawaringin Timur kembali menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih cukup tinggi. Bahkan sedikitnya ada 104 kasus yang terdata di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) masih belum bisa maksimal tertangani dengan baik.
Kepala DP3AP2KB Kotim Ellena Rosie, belum lama ini menyampaikan terkait rencana program yang difokuskan untuk anak dan perempuan di Kotim itu memaparkan, dari hasil jejaring belum terlapor, Unit PPA Polres Kotim, dan juga LSM Lentera Kartini kasus ini banyak terjadi di pedesaan yang memang jaraknya cukup jauh.
Atas hal ini Ketua Komisi III DPRD Kotim Sanidin S,ag meminta agar pemerintah daerah dapat segera merealisasikan rencana progam untuk unit tempat penanganan kasus, yakni UPTD PPA yang sebelumnya sudah menjadi keputusan bersama dengan Mendagri dan Menteri PPA pada tahun 2018 lalu tersebut.
“Kan sudah ada surat edaran Mendagri No : 460/812/SJ, tinggal direalisasikan saja dan mulai melakukan langkah atau tindakan yang mengarah pada pencegahan, harapan kami tentunya pihak terkait pokus terhadap pencegahan,” Ungkapnya Rabu (5/2).
Selain itu Legislator Partai Gerindra ini menerangkan , dalam menangani dan melindungi perempuan dan anak tentunya merupakan tugas yang berat, untuk itu perlu kajian-kajian yang juga harus ditunjang dengan falsilitas yang memadai termasuk anggaran.
“Karena rata-rata hanya ada di perkotaan saja. Sedangkan kejadian tersebut cukup banyak terjadi di wilayah desa sehingga perlu melebarkan sayap untuk hal serius seperti ini.Tenaga ahli kita dalam menangani hal ini tentunya masih terbatas, namun perlu kami sampaikan dari sisi wacana program yang ada itu, bisa bekerja sama dengan pemerintah desa,”Jelasnya.
Selain itu Sanidin juga meminta agar masyarakat tidak takut melaporkan kejadian yang berkaitan dengan anggota keluarganya yang menjadi korban kekerasan kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dalam hal ini pihak terkait.
“Masyarakat juga harus berani melapor kepada pihak berwajib atau pemerintah daerah apabila anggota keluarganya menjadi korban kekerasan yang menyangkut perempuan dan anak, korban maupun keluarganya pasti akan dijamin keselamatannya,” Tutupnya.(So)