Beritakalteng.com, SAMPIT- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mendorong agar pemerintah daerah setempat melakukan penertiban dan evaluasi terkait program wajib plasma 20 persen dan CSR dari perusahaan perkebunan di daerah ini.
“Seharusnya pemerintah daerah punya data mana perusahaan yang menunaikan kewajibannya atau tidak. Jadi bagi yang tidak, bisa ditertibkan, walaupun saya sangsi mereka (pemerintah, red) punya data tersebut,” tegas Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lanjut Anggota Komisi II ini, perlu keseriusan pemerintah untuk melakukan langkah tersebut, sehingga seluruh PBS di Kotim, bisa tunduk dan tertib dengan aturan yang ada.
Ia mengaku sangat menyayangkan jika perlakukan antara investor yang abai dan tidak ini tidak ada perbedaan. Harusnya bagi mereka yang patuh melaksanakan kewajiban itu mendapatkan pelayanan yang baik dan diprioritaskan ditingkat pemerintah.
“Sebaliknya mereka yang mengabaikan kewajiban itu harus diberikan sanksi hingga pelayanan juga,” imbuhnya, jumat (3/1)
Tanpa ketegasan timpalnya, akan membuat pengusaha acuh tak acuh saja dengan kewajiban. Karena mereka pikir antara yang memenuhi dan tidak perlakuannya sama saja. “Makanya kita dorong agar hal itu diubah dengan ditata ulang,” tegas Abadi.
Dia juga menyebutkan dengan jumlah perusahaan perkebunan yang operasional di Kotim ini, setidaknya hampir 500 ribu hektare. Apabila semuanya melaksanakan kewajiban plasma 20 persen dari total luasan maka ada sekitar 100 ribu hektare jadi lahan milik masyarakat.(*)