Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Tenaga ahli P3MD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, harus aktif dalam pelaksana pembangunan di desa dalam pendampingnya sehingga capaian untuk pembangunan di desa lebih maksimal dalam pelaksanaanya.
Hal inilah disampaikan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas ketika pimpin rapat tentang pembangunan kawasan pedesaan yang dihadiri juga Dinas PMD, Asisten II serta Camat Paku, Camat Karusen Janang, Camat Paju Epat, Camat Dusun Tengah, dan yang terakhir Camat Raren Batuah, acara rapat tersebut diruang rapat pertemuan bupati, rabu (18/12) pagi tadi.
“Untuk pendanaan kegiatan pembangunan kawasan pedesaan sebenarnya ada kaitan dengan pemanfaatan Dana Desa pada prioritas penggunaan DD yang berkaitan dengan pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan dari tahun 2017-2020 mendatang, jadi OPD terkait dan P3MD dapat mengarahkan desa juga memanfaatkan DD, sehingga bisa mengembangkan produk unggulan desa” ungkap Ampera.
Lanjutnya, agar benar-benar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk untuk pelaksananya, jika memang desa harus melakukan kerja sama dalam pelaksananya segera diadakan musyawarah antara desa untuk menentukan kegiatan pengembangan kawasan pedesaan.
Ampera harapkan, pada tahun 2020 nanti sudah bisa dianggarkan pada ABPdesa masing-masing desa yang telah ditetapkan. Pemerintah Daerah juga telah melakukan sosialisasi pada tahun 2017 pembangunan kawasan perdesaan materi tentang Permendes nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP)
“yang akan kita ambil langkah-langkah untuk meningkatkan pembangunan di desa, besar harapan saya agar melalui forum tim PKP kiranya dapat dijadikan momentum yang berbahagia bagi para tim PKP Kabupaten Barito Timur, serta dapat berperan aktif, kreatif dan bertanggung jawab untuk memajukan desa-desa di Kabupaten Barito Timur yang menjadi bagian Integral”
Lebih lanjut dikatakan oleh Ampera, bagi peserta Tim PKP sesuai kebijakan dan regulasi, lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan salah satu bukti keseriusan perlakukan dan penanganan terhadap desa yang wajib didukung.(ag/gk)