Beritakalteng.com, SAMPIT- Penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kotawaringin Timur (Kotim), tidak lepas dari kontrol yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnoor mengaku, sudah mengarahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memantau penerapan gaji karyawan atau buruh yang bekerja dengan pihak swasta tersebut.
“Kita akan ikut awasi, kalau UMK tahun 2019 Rp2.757.300. Tahun 2020 mendatang menjadi Rp 2.991.946. Kenaiakan UMK tersebut wajib dibayarkan kepada karyawan,” tegas Halikin, Selasa (17/12/2019)
Menurut Halikin, perusahaan yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan tersebut bisa saja dikenai sanksi karena sudah melakukan pelanggaran. “Sanksi jelas ada, akan tetapi kita lihat dulu permasalahannya apa, sanksi secara administrasi jelas ada. Biasanya kita berikan teguran baik lisan maupun tertulis,” terangnya.
Dia menegaskan, apabila perusahaan membandel maka pihaknya akan memanggil pihak perusahaan tersebut. “Mau tidak mau apabila di daerah tidak dihiraukan aturan tersebut bisa saja sanksi terberat akan diberikan,” tandasnya.
Kendati demikian lanjutnya, dalam implementasinya apabila ada pengusaha yang memperkerjakan karyawannya di bawah UMK, namun telah disepakati kedua belah pihak dengan menyertakan hitam di atas putih, hal itu tak jadi masalah.(*)