Beritakalteng.com, BUNTOK – Lantaran memarkir di badan jalan tanpa dilengkapi tanda peringatan bahaya dan menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Doni Atmawijaya, Minggu (20/10/2019) lalu, Gatot Suroto (50) selaku operator penghampar aspal (Asphalt Finsher) ditetapkan sebagai tersangka.
Diterangkan oleh Kapolres Barito Selatan, AKBP Devy Firmansyah, SIK, melalui Kasatlantas, AKP Feriza Widana Lubis, dalam keterangan persnya, Rabu (27/11/2019), bahwa setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara bersama antara Satlantas, Reskrim dan Bidang Hukum Polres, Gatot ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan nahas tersebut dan sudah ditahan di Mako Polres sejak Sabtu (2/11/2019) lalu.
“Gatot Suroto selaku operator ini, kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak Sabtu (2/11/2019) lalu di Mako Polres Barsel,” ungkap Feriza.
Dijelaskan oleh Feriza lagi, bahwa ditetapkannya Gatot sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, ditemukan bahwa yang bersangkutan memarkir Asphalt Finisher di tengah badan jalan sebelah kiri dari arah Sanggu menuju Kota Buntok.
Parkir alat berat di tengah badan jalan tanpa memasang tanda peringatan bahaya dan tanpa lampu penerangan tersebut, yang kemudian ditenggarai menyebabkan kecelakaan maut itu.
“Korban berkendara dari arah Sanggu menuju Kota Buntok, kemudian menabrak asphalt finisher yang terparkir di badan jalan sebelah kiri, tanpa dilengkapi dengan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya ataupun lampu pengaman lainnya,” bebernya.
Lanjut perwira berpangkat tiga balok ini lagi, saat ini pihaknya selain menahan tersangka, juga telah menyita barang bukti berupa Sepeda Motor yang dikendarai korban saat kecelakaan, kelengkapan surat menyurat kendaraan dan SIM korban serta satu unit asphalt finisher yang disewa oleh PT. Argo Sunjoyo, yang ditabrak oleh korban.
“Barang bukti yang kami tahan adalah sebuah sepeda motor Vixion dengan Nomor Polisi KH 6916 DD, STNK vixion, SIM atas nama Doni Atmajawijaya dan kita juga menahan satu unit asphalt finisher,” terangnya.
Selanjutnya, pria asal Sumatera Utara ini, mengatakan bahwa sementara ini berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, dan masih ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus ini, karena saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan serta menunggu petunjuk dari Kejaksaan.
“Mungkin ada, mungkin nanti ada pengembangan lainnya, sehingga nanti kami sambil menunggu petunjuk dari Jaksa,” tukasnya.
Untuk itu, Gatot kini didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) Jounto Pasal 121 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 359 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ampah-Buntok, ruas Desa Sababilah menuju Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, yang melibatkan sebuah Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan Nopol KH 1916 DD dengan satu unit asphalt finisher, pada Minggu (20/10/2019) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Kronologisnya adalah, kendaraan roda dua yang dikendarai oleh Doni Atmajawijay, yang berprofesi sebagai pegawa kesehatan tersebut, melaju dari arah Desa Sanggu menuju Buntok. Tiba-tiba pada saat di jalan lurus di sekitar bundaran Sanggu, korban menabrak asphalt finisher milik PT. Argo Sunjoyo yang terparkir di badan jalan tanpa diberikan rambu atau tanda peringatan bahaya serta lampu penerangan lainnya.
Korban yang saat kejadian berkendara seorang diri, tewas seketika di tempat kejadian dengan kondisi kepala pecah dan tangan kiri putus. (Sebastian)