Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng mengumumkan kenaikan Upah Minimimum Provinsi (UMP), untuk para tenaga kerja atau buruh di Provinsi Kalteng.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Syahril Tarigan saat didampingi sejumlah anggota dewan pengupahan dan jajaran pejabat eselon III di lingkup Disnakertrans Kalteng, menyampaikan perihal tersebut, melalui media cetak, elektronik maupun online, Jumat (01/11)
Lanjut Syahril, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi, tertanggal 1 November 2019, disebutkan UMP naik menjadi Rp. 2.903.144,7 yang akan mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2020.
“Besaran UMP ini mulai diberlakukan tahun depan, dan diharapkan agar perusahaan dapat memperhatikan pergub ini. Sedangkan, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), akan ditetapkan 21 hari setelah UMP ini ditetapkan,” kata Syahril saat memberikan keterangan persnya, di aula pertemuan Disnakertrans Kalteng.
Syahril juga mengatakan, kedepan pihaknya tentu akan melakukan pengawasan pemberlakuan Pergub No 32 Tahun 2019 ini. Penetapan besaran UMP ini, berdasarkan hasil rapat bersama, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, yang berasal dari perwakilan serikat tenaga kerja, asosiasi pelaku usaha, serta pemerintah daerah.
“Memang kita akui bahwa besaran UMP ini masih belum sepenuhnya dapat mencukupi kesejahteraan buruh, namun perlu diketahui, dalam penetapan besaran UMP ini, sebelumnya telah melalui hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan,” terangnya.
Dan, apabila ada perusahaan yang masih belum bisa menerapkan pengupahan berdasarkan minimal UMP, maka diminta agar perusahaan segera mengajukan permohonan penundaan pembayaran yang sesuai dengan isi Pergub tersebut, kepada pemerintah provinsi, melalui Disnakertrans Kalteng.
Yang selanjutnya, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap segala sesuatu, termasuk pula kondisi keuangan perusahaan, yang mengajukan permohonan tersebut. “Ini kita lakukan, agar dapat terciptanya kondisi harmonis antara buruh yang diwakili oleh serikat, pelaku usaha yang diwakili oleh asosiasi, serta pemerintah atau dalam istilah Tri Partit,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk besaran UMK di kabupaten/kota se Kalteng, selanjutnya itu akan ditetapkan dengan berbagai pertimbangan, yang akan dilakukan pembahasan selanjutnya oleh masing-masing kepala daerah beserta perangkatnya di kabupaten/kota se Kalteng.(YS)