Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Adanya isu wacana Pemerintah Pusat untuk menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang mencakup peserta penerima fasilitas kesehatan (faskes) baik di kelas I, II, dan III sejak 1 Januari 2020 mendatang.
Berkenaan dengan perihal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempersoalkan anggaran khsusnya untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BJPS Kesehatan bagi masyarakat miskin yang ditanggung dari dana APBD ini.
“memang sampai sekarang belum ada keputusan naik apa tidaknya. Pemerintah Provinsi hanya mendanai masyarakat miskin untuk kelas III. Mudah-mudahan tidak naik. kalau naik, tentunya kita akan berbicara anggaran lagi” kata Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul, Jum’at (18/10).
Dirinya berharap jangan sampai adanya wacana kenaikan BPJS Kesehatan tersebut berimbas terhadap pengurangan jumlah masyarakat miskin yang menjadi peserta PBI.
“kasian dong mas masyarakat miskin yang sudah ditanggung pemerintah dikurangi kalau kita tidak berbicara anggaran.” bebernya menambahkan.
Namun Pemeritah Provinsi dalam hal ini sudah mempersiapkan segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, termasuk membicarakan persoalan tersebut ke Pemerintah Pusat.
Suyuti menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi masih menggunakan anggaran untuk BPJS Kesehatan masing-masing peserta PBI untuk kelas III sebesar Rp.23.500 per bulan.
“yang kita siapkan 95.000, dan sudah tersalurkan ada sekitar 77.000, masih ada sisa alokasi. Tapi masalah sekarang banyak yang masih tersisa dikarnakan NIK (Nomor Induk Kependudukan.red) yang tidak benar.”pungkasnya.
Adapun menurut informasi yang dikutif dari media online tirto.id kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I naik 2 kali lipat, dari semula Rp.80.000 menjadi Rp.160.000. BPJS Kesehatan Kelas II naik dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000. BPJS Kesehatan Kelas III naik dari Rp.25.500 menjadi Rp.42.000.(Aa)