Beritakalteng.com, SAMPIT- Berkenaan dengan dugaan kriminalisasi terhadap 4 warga Desa Tehang Kecamatan Parenggean yang sempat diamankan pihak berwajib, lantaran dugaan melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan besar swasta kelapa sawit yang beroprasional di Daerah Kotawaringin Timur (Kotim)
Atas perihal tersebut, Pemerintah Daerah Kotim melakukan rapat yang dihadiri beberapa instansi terkait, baik pihak Polres Kotim, Camat Parenggean, Damang Parenggean, dan tokoh-tokoh Dewan Adat Dayak, serta beberapa LSM yang ada di Kotim.
Seperti yang ditanggapi Sekertaris Daerah (Sekda) Kotim, H.Halikinnoor setelah mendengar runutan kronologis kejadian penangkapan terhadap Moses, Kariya, Misba dan Ruditman yang disampaikan oleh kuasa pendamping Gahara SE, memberikan komentar bahwa dalam kasus in ada dua kasus.
“Kalau saya lihat dari yang disampaikan oleh penerima kuasa, dalam hal ini ada dua kasus, yang pertama dugaan kriminalisasi dan kasus sengketa lahan dengan perusahaan kelapa sawit,” Ungkap Sekda Kotim ditengah forum rapat, Selasa (03/9) di Ruang Rapat Setda Kotim.
Menurutnya, Kasus perdata seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata, namun persoalan yang menimpa warga Desa Tehang, ada dugaan kriminalisasi seperti yang disampaikan oleh pihak korban.
Pemerintah Daerah mengaku akan lebih fokus terhadap persoalan sengketa lahan. Adapun persoalan hukumnya, pihaknya lebih memilih untuk menunggu proses yang sudah berjalan.
Berdasarkan sudut pandang Adat. DAD Kotim diwakili Cumbi menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan merupakan pelanggaran di pasal 96 DAD (Belum Dia Baadat) yang artinya hidup tidak beradat.
Hal ini diungkapkan Cumbi berdasarkan runutan kronologis kejadian hingga munculnya kasus penangkapan terhadap para korban.
“Mereka perusahaan kena Pasal 96 Belum dia Baadat, karena kalau kita lihat dari kronologisnya memang mereka tidak beradat, harusnya mereka yang mengundang, mereka juga harusnya memulangkan bukan justru melakukan kriminalisasi seperti ini,”Tukas Cumbi.
Di akhir pembahasan rapat, Sekda Kotim menutup dengan hasil kesimpulan diantaranya Pemkab Kotim melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, menunggu proses hukum, dan menindak lanjuti kasus sengeketa lahan yang berujung terhadap penangkapan empat warga tersebut.(So/GK)