beritakalteng.com – SAMPIT – Pungutan liar atau pungli saat ini ada ancaman pidananya. Oleh sebab itu, perlu ada sosialisasi terkait pungli ini ke semua semua komponen masyarakat. Tentu hal ini harus dijelaskan kepada masyarakat dan juga para aparat pemerintah. Sebab masih banyak yang belum mengetahui masalah pungli ini.
Untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan pungutan lilar di Kabupaten Kotawaringin Timur, dilakukanlah sosialisasi tentang saber pungli. Dasar hukum sosialisasi saber pungli ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang saber pungli
Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau disebut dengan Satgas Saber Pungli Kabupaten Kotawaringin Timur Kompol Endro Ariwibowo menjelaskan, sasaran dalam penyuluhan atau sosialisasi ini adalah kepala sekolah SD, SMP, SMA/sederajat, kepala desa se-Kecamatan Cempaga dan kepala instansi tingkat kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (21/8/2019).
Tujuan kegiatan ini sebenarnya lebih kepada peningkatan peran serta dan juga partisipasi masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar di Kotim dan khususnya di wilayah Kecamatan Cempaga ini.
“Dalam kegiatan ini dilakukan penjelasan kepada tamu undangan terkait tugas pokok dan fungsi dari Tim Saber Pungli khususnya dalam upaya pemberantasan pungutan liar di wilayah kerja masing-masing,” paparnya.
Endro mengharapkan agar ASN khususnya yang menjadi sasaran ini dapat memahami bahwa di Kotim sudah dibentuk Satgas Saber Pungli ini.
“Saya berharap di wilayah ataupun kecamatan yang lain agar bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar hukum. Kita juga menginginkan agar mereka bekerja pada tupoksinya masing-masing,” pintanya.
Sebab pungli ini telah melukai hati nurani masyarakat, apalagi budaya yang harus sama-sama diperangi dan dihentikan.
“Meski nilainya kecil, akan tetapi hal tersebu benih-benih penghambat kemajuan peradaban kita. Jadi, yang memberi ataupun menerima sama-sama bersama. Artinya, jika ingin mengurus masalah ijin ataupun pelayanan publik lainnya diharapkan tidak menggunakan calo atau memberikan imbalan kepada petugas,” tegasnya.
Selain itu pula, diharapkan masyarakat agar mengurus pelayanan publik apapun agar tidak menggunakan calo sehingga terhindar dari praktik Pungli ini.
“Katakan Tidak pada Praktek Pungli di Kotim yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Selain itu pula, diharapkan keaktifan masyarakat untuk mengawasi masalah pungli di wilayahnya masing-masing.
“Apalagi jaman sekarang sangat mudah membuat laporan, cukup dari rumah yakni menggunakan sosial media. Tentu laporan ini harus disertai data dan fakta yang akurat, jangan sampai sebatas laporan yang tidak benar. Oleh sebab itu, ke depan Tim Satgas Saber Pungli Kotim akan membuka aduan ataupun laporan secara online, hal ini untuk mempermudah alur birokrasi dan mempermudah akses informasi,” pungkasnya. (agg)