Politisi Nasdem Khawatir RAPBDP 2019 Barsel Bakal Gagal Lagi

Beritakalteng.com, BUNTOK- Anggota Banggar DPRD Barito Selatan, H. Jarliansyah menyayangkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2019 bersama Eksekutif mengalami deadlock, apakah kejadian ditolaknya RAPBDP 2018 akan terjadi lagi?

Kekhawatiran ini, disampaikan oleh Politisi Nasdem ini kepada awak media, seusai pelaksanaan rapat pembahasan RAPBDP 2019, di kantor DPRD, Jum’at (09/8).

Kekhawatirannya tersebut bukannya tanpa alasan, dijelaskannya, sebabnya adalah RAPBD harusnya sudah selesai pada saat sebelum memasuki bulan September. Sedangkan pihaknya sudah purna tugas pada tanggal 14 Agustus 2019 ini.

Karena apabila pembahasan menunggu setelah pelantikan anggota DPRD yang baru, maka waktu yang tersedia tidak cukup, pasalnya harus menunggu waktu DPRD menyelesaikan penyusunan alat dan kelengkapan Dewan.

“Apabila menunggu sampai setelah selesai masa pelantikan anggota (DPRD) yang baru, itu (pembahasan) belum tentu selesai tepat waktu yang ditentukan oleh aturan. Sebab DPRD yang baru pastilah disibukkan dengan pembahasan penyusunan alat dan kelengkapan dewan baru, baru kemudian bisa membahas yang lain,” sesalnya.

Diungkapkan oleh pria yang akrab disapa Jarli ini, deadlocknya pembahasan tersebut, dikarenakan tidak adanya kesepakatan mengenai apakah usulan dalam KUA PPS yang diajukan setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) kepada DPRD perlu dipangkas karena harus memanfaatkan sisa anggaran yang tersedia, atau harus melalui pendanaan utang.

“Sebenarnya berdasarkan hasil dari kajian dan konsultasi kami (DPRD) dengan BPK, Pemkot dan Kabupaten lainnya, memang itu (utang) bisa, tapi kendalanya tampaknya dengan berbagai alasan selalu ditunda pembahasannya,” sayangkannya.

Untuk itu, Jarli memohon maaf kepada seluruh masyarakat Barsel, atas kemungkinan terjadinya keterlambatan pembahasan dan berdampak pada ditolaknya RAPBD 2019 tersebut.

“Untuk itu, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, karena sebenarnya kami sudah berusaha, akan tetapi banyaknya kepentingan politik yang menjadi kendala dalam penyelesaian pembahasan tersebut sebelum kami selesaikan masa tugas ini,” sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, diamanatkan bahwa persetujuan bersama RKA P SKPD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir harus sudah ditetapkan.(Petu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *