Foto :

Pasca Direvisi, PPDB Jalur Prestasi Naik Menjadi 15 Persen

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Adanya polemik, berkenaan dengan prosentase zonasi di sejumlah daerah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akhirnya ditanggapi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Effendi, dengan merevisi prosentase penerimaan melalui jalur siswa berprestasi, beberapa waktu lalu.

Dimana sebelumnya, jika mengacu Kemendikbud No 51 Tahun 2018, untuk prosentase PPDB melalui jalur zonasi adalah 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen. Dan, sekarang setelah direvisi, khususnya PPDB melalui jalur prestasi diubah, dengan rentang 5 sampaidengan maksimal 15 persen.

Saat dikonfirmasi BeritaKalteng.com melalui pesan Whatsapps, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr H Slamet Winaryo MSi membenarkan, bahwa prosentase PPDB melalui jalur prestasi telah direvisi oleh Mendikbud RI.

Dirinya mengutarakan, revisi tersebut atas arahan bapak Presiden kepada Mendikbud RI, agar merevisi prosentase yang sebelumnya diberlakukan. Hal itu, diteruskan hingga ke daerah-daerah di Indonesia, untuk dilaksanakan.

Selain itu, adanya sejumlah daerah tertentu yang merasa keberatan, yang disebabkan oleh banyaknya siswa yang berprestasi, namun tidak tertampung pada suatu sekolah. Sehingga, prosentase PPDB melalui jalur prestasi perlu diberikan kelonggaran hingga maksimal 15 persen.

“Saat rapat di Jakarta kemarin, sejumlah daerah mengusulkan agar prosentase PPDB melalui jalur prestasi dapat ditingkatkan. Beberapa usulan daerah yang keberatan, diantaranya ada yang mengusulkan 25 persen, ada pula usulan 20 persen dan ada juga yang mengusul 15 persen.”

“Akhirnya, setelah melalui berbagai pertimbangan-pertimbangan faktual dan akademis, maka disepakati prosentase PPDB, melalui jalur prestasi ditetapkan, naik menjadi maksimal 15 persen,” ujar Kepala Disdik Kalteng, saat menghubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (27/06) siang ini.

Sementara, khususnya di daerah Kalteng, Ia menuturkan, sesuai arahan bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, agar memberikan kesempatan seluas-luasnya, dan menjalankan pendidikan secara adil, terlebih bagi mereka yang ada di pedalaman.

Maksudnya, jangan sampai ada anak-anak didik yang tidak sekolah, dan tidak adanya dikriminasi dalam artian semua anak, memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama.

“Kami, sangat serius menangani hal ini. Khususnya, di Kalteng kami menambah dengan nilai UN. Karena apa?, apabila kami menerapkan sistem zonasi murni, sementara posisi rumah tidak semestris, maka itu akan menimbulkan persoalan. Jadi di Kalteng, dalam hal zonasi, selain jarak domisili sebagai bahan pertimbangan lainnya, yakni melalui nilai hasil perolehan UN dari anak didik.”

“Penilaian atas pelaksanaan PPDB di Kalteng, dilakukan secara fair, transparan dan respon masyarakat pun menerima dengan baik. Kami, memiliki kearifan lokal sendiri, artinya zonasi tetap dipertahankan, namun ada pertimbangan tambahan, yakni dari hasil perolehan UN,” jelasnya.

Harapannya, dengan demikian jangan sampai ada anak didik yang tidak sekolah. Sehingga dengan demikian, anak didik yang dekat rumah tetap bisa diterima.

Begitupula, anak didik yang rumahnya jauh dari sekolah, namun memiliki nilai hasil UN yang baik, juga tetap dipertimbangkan untuk diterima, sehingga dalam tahapannya ini tetap berjalan adil.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *