BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Dalam rapat koordinasi kesiapan Pilpres dan Pileg 2019 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat, dihadiri Legislatif Kalteng, Forkopinda Kalteng, Forkopinda Kabupaten dan Kota, Bawaslu dan KPU Kalteng.
Gubernur Kalteng Suganto Sabran dalam diskusi menyampaikan keinginan agar di wilayah Bandara khsusunya di Badara Tijilik Riwut dan Bandara yang di Kabupaten pada umumnya steril dari atribut, baleho atau sepanduk Alat Paraga Kampaye (APK).
” di bandara tempat strategis nanti kalau semua partai politik memasang baliho menjadi penuh dan ribet.” jelas Sugianto Sabran, rabu (12/2)
Dirinya juga sempat menyinggung tekait larangan pemasangan APK yang berada di Bundaran Besar dan Bundaran Kecil. namun tidak di wilayah Bandara, padahal wilayah badara merupakan jalur tamu yang datang ke Palangka Raya.
“saya berharap daerah bandara tidak ada APK, supaya papan iklan yang ada dibandara betul-betul untuk kepentingan pembangunan Kalteng, mestinya cari tempat yang layak tidak harus dibandara.” paparnya menambahkan.
Menyikapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Bawaslu untuk melarang pemasangan APK dibundaran besar maupun bundaran kecil di Kota Palangka Raya merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan yang sudah ditetapkan.
“Adonis Samad merupakan Zona yang bisa dipasang. Maksud saya kalau memang jalan menuju Bandara disterilkan dari pemasangan APK, itu harus keluar dari SK yang sudah ditetapkan” ujar Siti Wahidah.
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menambahkan, berdasarkan aturan Pemerintah Kota Palangka Raya, Atribut Partai ditengah trotoar tidak diperbolehkan.
“atribut partai ditaroh ditengah trotoar jalan, peraturan di Kota Palangka Raya diperbolekan ditaroh dipinggir jalan” ujar Fairid.(Aa)