BeritaKalteng, Gunung Mas – Pembangunan rel kereta api sepanjang 100 Km yang menghubungkan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kabupaten Katingan, masih berkutat di seputar perijinan. Saat ini, PT SINAR USAHA SEJATI (PT SUS), telah mengajukan surat permohonan ijin pembangunan jalur trase rel kereta api, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yakni Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Katingan.
Khususnya surat permohonan ijin pembangunan jalur trase, sepanjang 76.905 Km yang diajukan oleh PT SUS, kepada Pemkab Gumas, dengan No. 0383/SUS-SP/DIR/VIII/2017, telah disetujui. Persetujuan atas surat permohonan dari PT SUS tersebut, dijawab oleh Pemkab Gumas, dengan terbitnya surat rekomendasi persetujuan No. 520/304/DPMPTSP/D/2016, terkait pemberian rekomendasi pembangunan jalur trase kereta api.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Bupati Gunung Mas Arton S Dohong membenarkan, pihak PT SUS telah mengajukan permohonan kepada Pemkab Gumas. Sebagai tindak lanjutnya, setelah menelisik permohonan pembangunan jalur trase kereta api yang menghubungkan Kabupaten Gumas dan Kabupaten Katingan, maka pihak Pemkab Gumas, telah mengeluarkan surat rekomendasi yang selanjutnya akan diteruskan kepada pemerintah pusat, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
“Surat rekomendasi ini, bukan merupakan surat ijin pembangunan, melainkan hanya sebatas surat pernyertaan persyarataan, pengajuan perijinan yang akan diteruskan oleh Pemprov Kalteng untuk disampaikan, kepada pemerintah pusat. Jadi, Pemkab Gumas telah memenuhi kewajibannya memberikan sebatas surat rekomendasi pembangunan jalur trase rel kereta api,” ujar Arton, Kamis (08/02).
Kemudian Pemprov Kalteng, selanjutnya akan mengeluarkan surat persetujuan yang disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementrian Perhubungan RI (Kemenhub RI) di Jakarta. Sekarang, tinggal menunggu ijin dari pemerintah pusat, melalui Kemenhub RI.
Orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini, mengharapkan agar pemerintah pusat, dapat segera menindaklanjuti dan secepatnya, mengeluarkan ijin pembangunan jalur trase rel kereta api yang menghubungkan Kabupaten Gumas dan Kabupaten Katingan. Mengingat, dengan terbitnya ijin langsung dari pemerintah pusat, maka pihak PT SUS dapat langsung bekerja dengan baik, serta terbukanya peluang kerja kepada masyarakat setempat.
“Surat permohonan pembangunan jalur trase rel kereta api, telah masuk di ranah pemerintah pusat. Sekarang tinggal menunggu persetujuan, dari Kemenhub RI yang akan menjawabnya, apakah bisa atau tidak pembangunan tersebut diteruskan. Karena, kewenangan tersebut, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat,” kata Arton, saat dibincangi sejumlah awak media.
Saat ini, pembangunan rel kereta api yang menghubungkan dua kabupaten di Kalteng. Masih belum dapat diteruskan, sampai terbitnya surat ijin langsung dari pemerintah pusat, melalui Kemenhub RI. (dhy)