BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- adanya peraturan perundang-undangan No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi merupakan upaya untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan dari sektor konstruksi demi terlaksananya tuntutan pembangunan yang berorientasikan profesionalisme, efektif, efesiensi dan Akuntabel.
Guna menyamakan presepsi terhadap ketentuan perundang-udangan tersebut sebagai pedoman bagi pelaksanaan pembangunan struktur konstruksi. Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng menggelar kegiatan Forum Jasa Konstruksi selama dua hari, sejak tanggal 29-30 November 2017.
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan perseta yang merupakan pengusaha jasa konstruksi atau pelaksana jasa konstruksi di Provinsi Kalteng. Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung dalam sambutanya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan sebagai sarana dan media komunikasi dalam kontek memajukan struktur kontruksi di Provinsi Kalteng.
“Sebagai wadah diskusi tentang implementasi UU jasa konstruksi serta perumusan aspirasi untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan yang tepat bagi kemajuan pembangunan di Daerah” jelas Leonard kamis (30/11) di Hotel Aquarius.
Disamping itu, Asisten II Setda Provinsi Kalteng, Hardi Rampay mengajak segenap elemen pelaksana jasa konstruksi untuk terus bekerja keras meningkatkan pengetahuannya.
“Untuk itu, profesionalisme dari setiap pelaku jasa konstruksi merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi” tutupnya.(Aa)